Site icon Saksi Hukum Indonesia

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Meliau Gelar Patroli Wilayah

_Sanggau, Polda Kalbar_ – Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Meliau. Pada Kamis, 5 Februari 2026, personel Polsek Meliau melaksanakan patroli rutin sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.

Kegiatan patroli tersebut dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan menyasar sejumlah titik strategis dan kawasan yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi. Patroli ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan rasa aman serta memastikan situasi wilayah tetap kondusif.

Dalam pelaksanaan patroli, dua personel Polsek Meliau diterjunkan ke lapangan, yakni Bripka Wardi bersama Brigpol Fransiskus Pramungkas. Keduanya melaksanakan patroli menggunakan kendaraan dinas roda dua patroli bernomor polisi VI 3215-30.

Adapun rute patroli meliputi Jalan Karya Bhakti, kawasan Pasar Meliau, Jalan Joko Sudarmo, Jalan Kapuas, hingga wilayah Desa Meliau Hulu. Lokasi tersebut dipilih karena merupakan pusat aktivitas warga serta jalur yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan apabila tidak dilakukan pengawasan secara berkala.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di seluruh lokasi patroli terpantau aman dan terkendali. Tidak ditemukan adanya aktivitas yang mengarah pada tindak kriminal maupun gangguan ketertiban masyarakat, sehingga warga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang.

Plh Kapolsek Meliau, Iptu Firman, mengatakan bahwa patroli rutin merupakan langkah nyata Polsek Meliau dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan serta meminimalisasi potensi gangguan kamtibmas, khususnya di titik-titik rawan.

“Patroli ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan sejak dini. Kehadiran anggota Polri di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus menekan niat pelaku kejahatan,” ujar Iptu Firman dalam keterangannya.

Ia menambahkan, patroli tidak hanya berfokus pada pengawasan wilayah, tetapi juga menjadi sarana membangun komunikasi dengan masyarakat agar tercipta sinergi dalam menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.

BACA JUGA:  Polresta Mataram Gelar Pemusnahan 1.920 Minuman Ber'alkohol. SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll MATARAM NTB - Sebagai upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Polresta Mataram Polda NTB menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras (Miras) Tradisional dan Beralkohol tanpa ijin hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bertempat di halaman Mapolresta Mataram. Jumat, (01/09/2023) Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH dengan disaksikan Kasdim 1606 Mataram Letkol Inf Supriadi, SH, Hakim Pengadilan Negeri Mataram A.A. Gede A. Jiwandana, SH, Konselor BNN Heri Sutowo, S.Kom, M.Kes, Kasi PB2R Kejari Mataram Jaksa Muda I Nyoman Wasita Triantara, SA, Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK, Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Kasat Narkoba, AKP I Made Dimas Widyantara SIK MH, perwakilan Sat Pol PP dan pejabat utama Polresta Mataram. Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH mengatakan bahwa sebagai upaya preventif menjaga Harkamtibmas berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Sprin/1514/VIII/PAM.2./2023, pada tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan 1 September 2023, Polresta Mataram melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ). Kegiatan tersebut menyasar tempat penjualan dan produksi minuman keras dan tradisional berbagai jenis dan merk, yang tidak dilengkapi dengan ijin produksi dan ijin menjual minuman beralkhol dan tradisional guna menciptakan situasi kondisi yang aman dan kondusif menjelang Operasi Mantap Brata (OMB), ucapnya Adapun tujuan kegiatan ini dilaksanakan oleh Polresta Mataram, guna menjaga situasi yang aman menjelang kegiatan kampaye dan perhelatan pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 di wilayah hukum Polresta Mataram, imbuhnya Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan tempat yang menjadi pengamanan serta penertiban terhadap tempat keramaian masyarakat yang dapat menggangu keamanan, ungkapnya Kompol Gede juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan, bersama gabungan TNI-Polri dan Pol PP Kota Mataram dengan melakukan penertiban pada tempat warung yang menjual minuman keras serta tradisional dan tempat-tempat hiburan yang menyediakan minuman beralkohol dan tradisional tanpa dilengkapi dengan ijin penjualan dan peredaran minuman beralkohol. Alhasil jumlah keseluruhan 1.920 botol minuman beralkohol dan tradisional dan nilai nominal harga barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan sebesar Rp 108.595.000,-, terangnya " Wilayah Kota Mataram sebanyak 12 tempat dan wilayah Lombok Barat sebanyak 34 tempat, dengan rincian 1.238 botol minuman tradisional jenis tuak, 156 botol minuman tradisional jenis brem, 122 botol minuman tradisional jenis arak, 43 botol minuman beralkohol jenis anggur merah, 55 botol minuman beralkohol jenis bir hitam, 177 botol minuman beralkohol jenis bir putih, 82 botol minuman beralkohol jenis Vodka, 47 botol minuman beralkohol jenis whisky.", ungkapnya Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti minuman keras disaksikan oleh para undangan dan awak media yang hadir. ( KORLIP NTB )

Menurutnya, situasi aman dan kondusif tidak dapat terwujud tanpa peran aktif seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mengajak warga untuk segera melaporkan apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

Dengan dilaksanakannya patroli ini, Polsek Meliau berharap stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Meliau dapat terus terjaga, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Koordinator liputan SHI com Kalbar,” Rustan.”

Exit mobile version