TULUNGAGUNG,-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan RSUD Dr. Iskak Tulungagung, Senin (2/2/2026). Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan terhadap dua orang terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Dua terdakwa dalam perkara ini yakni Yudi Rahmawan, Wakil Direktur RSUD Dr. Iskak Tulungagung periode 2021–2024, serta Reni Budi Kristanti, pegawai bagian keuangan RSUD Dr. Iskak Tulungagung.
Jaksa Penuntut Umum Anik Partini, S.H. dalam persidangan membacakan dakwaan bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a, c, dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dakwaan primair tersebut, JPU juga menyusun dakwaan subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a, c, dan d jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, sebagai alternatif apabila dakwaan primair tidak terbukti.
Dalam dakwaan terungkap bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.302.053.964 (empat miliar tiga ratus dua juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah). Nilai kerugian negara itu berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa Yudi Rahmawan menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU. Tim kuasa hukum memilih untuk langsung memasuki tahapan pembuktian dan akan memfokuskan pembelaan pada nota pembelaan (pledoi) serta pembuktian di persidangan.
Sikap serupa juga disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Reni Budi Kristanti. Tim pembela menyatakan tidak melakukan perlawanan hukum berupa eksepsi dan siap menghadirkan saksi a de charge (saksi meringankan) serta bukti surat pada agenda persidangan berikutnya.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan susunan:
Hakim Ketua: Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H.
Hakim Anggota I: Athoillah, S.H.
Hakim Anggota II: Ibnu Abas Ali, S.H., M.H.
Majelis hakim mencatat sikap para terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi dan memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar sesuai agenda pengadilan.
Perkara dugaan korupsi RSUD Dr. Iskak Tulungagung ini menjadi sorotan publik, mengingat rumah sakit tersebut merupakan fasilitas kesehatan rujukan utama di Kabupaten Tulungagung dan wilayah sekitarnya.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan serta pelayanan kesehatan daerah.(Ft)

