Site icon Saksi Hukum Indonesia

Ketimpangan Honor Terbongkar, Guru PPPK Paruh Waktu Desak DPRD Hentikan Diskriminasi

Tulungagung,-Ribuan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memadati halaman Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Rabu (11/2/2026). Mereka datang dengan satu tujuan utama: menuntut keadilan dan kepastian nasib atas status serta kesejahteraan yang hingga kini dinilai belum layak.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai tersebut jauh dari kesan anarkis. Para pendidik justru menggelar doa bersama serta melantunkan ayat suci Al-Qur’an dan sholawat di depan gedung wakil rakyat. Lantunan sholawat menggema, menjadi simbol harapan agar perjuangan mereka mengetuk hati para pemangku kebijakan.

Kedatangan ribuan guru ini sekaligus memberikan dukungan moral kepada tujuh perwakilan yang mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ketua DPRD dan Komisi A di Ruang Aspirasi DPRD Tulungagung pukul 14.00 WIB. Hearing tersebut merupakan tindak lanjut surat resmi yang dilayangkan organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN).

Ketua GTKN, Chandra Dyan Rachman, dalam penyampaiannya menegaskan adanya kegelisahan mendalam di kalangan PPPK paruh waktu. Ia memaparkan beberapa poin krusial yang menjadi tuntutan, di antaranya penyesuaian kesejahteraan berupa usulan kenaikan gaji menjadi Rp350.000 untuk guru SD dan Rp400.000 untuk guru SMP.
Selain itu, mereka juga menuntut perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Menurut Chandra, banyak guru yang tidak mendapatkan jam mengajar yang cukup, bahkan setelah dipindahkan ke sekolah baru.

Kalau tidak ada jam mengajar, bagaimana dengan tunjangan sertifikasi kami? Ini bukan hanya soal pendapatan, tapi soal pengakuan atas profesi kami,” tegas Chandra.

Ia menambahkan bahwa tanpa pemenuhan jam mengajar yang memadai, hak atas tunjangan profesi otomatis gugur. Kondisi ini dinilai ironis, mengingat para guru tetap memikul tanggung jawab mencerdaskan generasi bangsa di tengah ketidakpastian.

Dalam forum audiensi, sejumlah perwakilan guru menyampaikan keluhan dengan suara bergetar menahan tangis. Mereka mengaku menerima honor sekitar Rp300.000 setelah potongan, jumlah yang dinilai sangat jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Dengan gaji Rp300 ribu, kami harus membayar kebutuhan rumah tangga, bensin berangkat ke sekolah, dan biaya hidup lainnya. Kami juga kepala keluarga. Layakkah kami dengan ijazah S1 digaji seperti ini?” ungkap salah satu perwakilan.

Mereka juga mempertanyakan dasar aturan penetapan besaran honor yang berbeda-beda antarinstansi. Dalam forum tersebut disinggung adanya perbedaan signifikan honor PPPK paruh waktu di berbagai OPD, meski sama-sama menerima SK dari pemerintah daerah.

Kalau sama-sama digaji dari kas daerah dan menerima SK bersamaan, mengapa nominalnya berbeda jauh? Di tempat lain bisa lebih besar,” ujar salah satu peserta hearing.

Suasana sempat memanas ketika perwakilan PGRI Kabupaten Tulungagung, Muhadi, menyampaikan pentingnya keadilan dan tidak adanya diskriminasi terhadap profesi guru. Ia menegaskan bahwa guru memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia dan sudah semestinya mendapatkan perlakuan yang layak.

Aksi damai yang diiringi doa dan sholawat ini menjadi potret nyata kegelisahan ribuan pendidik di Tulungagung. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata soal angka rupiah, tetapi tentang martabat, pengakuan, dan keberlanjutan profesi guru.

Kini, keputusan berada di tangan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tulungagung. Apakah hasil hearing akan menghadirkan solusi konkret dan kebijakan yang berpihak pada rasa keadilan, atau sekadar menjadi catatan aspirasi tanpa realisasi?

Ribuan guru PPPK paruh waktu bersama masyarakat pendidikan Tulungagung kini menanti jawaban nyata dari ruang sidang DPRD.(Ft)

Exit mobile version