Site icon Saksi Hukum Indonesia

TIM OPSNAL DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA KALTIM BEKUK TERSANGKA DL (ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM) ATAS KEPEMILIKAN 50 BUTIR EKSTASI DI KOTA SAMARINDA

*

Berdasarkan informasi masyarakat bahwa marak terjadi transaksi ekstasi di samarinda, maka Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur dipimpin AKBP Henri Sidabutar melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wita, di Kota Samarinda, Tim Opsnal Subdit 1 telah menangkap seorang laki laki yang kemudian mengaku berinisial DL

Setelah dilakukan penggeledahan di temukan pada tersangka DL terdapat Barang Bukti Narkotika jenis ekstasi sebanyak total 50 butir berlogo LV 5 seberat 19,59 gram netto. Atas fakta hukum yang ada, Tersangka DL (ABH) diduga akan mengedarkan barang haram tersebut di Kota Samarinda

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur KBP Romy Tamtelahitu menjelaskan bahwa atas segala perbuatannya maka Tersangka DL (ABH) dijerat pasal: Pasal 114 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana. Atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang kemudian pengacuannya diganti dengan Pasal 114 Ayat (2) UURI Noor 35 tahun 2009 tentang Narkkotika Atau UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lebih lanjut ditambahkan oleh Pria asal Maluku ini bahwa, Penanganan hukum acara pada tersangka DL (ABH) mempedomani KUHAP dan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 (UU SPPA) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Oleh karena nya ada beberapa prosedural yg sdh dilakukan diantaranya : Melakukan kordinasi dengan BAPAS Samarinda guna Litmas, Melakukan koordinasi dengan Dinsos Balikpapan, Koordinasi dg Penyidik PPA dan Berkordiasai dengan Jaksa terkiat dengan hal batasan waktu penangan perkara ABH utk dilimpahkan ke Kejaksaan.

KBP Romy Tamtelahitu menambahkan bahwa Narkoba menjadi prioritas dan perhatian Bapak Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H.
Oleh karena Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan Jajaran serentak melakukan kegiatan pengungkapan narkoba di wilayah hukum Kalimantan Timur untuk menjamin seluruh masyarakat terbebas dari bahaya narkoba.
Dirresnarkoba Polda Kaltim.menghimbau agar masyarakat jangan segan-segan untuk memberitahu informasi narkoba di wilayahnya melalui semua kanal layanan seperti 110 dsn kanal informasi lainnya.

Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan

Exit mobile version