Site icon Saksi Hukum Indonesia

Menu Dinilai Tak Seimbang Anggaran, Pengelolaan MBG oleh SPPG Tenggur Disorot Publik

TULUNGAGUNG,-Polemik pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulungagung kini mengarah pada sorotan terhadap pengelolaan anggaran di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tenggur, Kecamatan Rejotangan. Keluhan muncul setelah sejumlah siswa di SMKN 1 Rejotangan mengaku menerima menu yang dinilai jauh dari nilai anggaran yang selama ini dipahami masyarakat.
Sekolah dengan jumlah sekitar 2.400 siswa tersebut menjadi salah satu penerima manfaat program MBG. Namun, salah satu guru mengungkapkan bahwa menu yang dibagikan kepada siswa hanya terdiri dari dua buah salak, satu roti kering, susu, dan puding.

Jika ditaksir secara sederhana, nilai makanan tersebut diperkirakan hanya berkisar Rp6.000 hingga Rp7.000 per porsi.
“Ini bukan pertama kalinya kami menerima menu MBG seperti ini. Kami khawatir kualitas gizi yang diterima siswa tidak sesuai dengan tujuan program,” ujarnya.

Selama ini masyarakat memahami bahwa anggaran program MBG berada di kisaran Rp15.000 per porsi. Dengan jumlah penerima manfaat sekitar 2.400 siswa, maka estimasi anggaran yang beredar setiap hari untuk satu sekolah tersebut dapat mencapai sekitar Rp36 juta per hari.
Namun apabila nilai makanan yang diterima siswa hanya berkisar Rp6.000–Rp7.000, maka estimasi nilai makanan yang dibagikan berada di kisaran Rp14,4 juta hingga Rp16,8 juta per hari.

Secara kasat mata, angka tersebut menunjukkan potensi selisih sekitar Rp19 juta hingga Rp21 juta per hari. Jika dihitung dalam satu bulan kegiatan belajar sekitar 20 hari, maka nilai tersebut secara teoritis bisa mencapai lebih dari Rp400 juta.

Meski demikian, pihak pemerintah menegaskan bahwa anggaran Rp15 ribu tidak sepenuhnya digunakan untuk bahan makanan.
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional Tulungagung, Sebrina Mahardika, menjelaskan bahwa anggaran program MBG sudah terbagi dalam beberapa komponen.
“Karena masyarakat tahunya anggaran kami Rp15 ribu. Sebenarnya Rp10 ribu untuk bahan baku porsi besar dan Rp8 ribu untuk porsi kecil. Sisanya untuk operasional dan insentif,” jelasnya.

Menurutnya, kesalahpahaman masyarakat terkait komposisi anggaran inilah yang kerap memicu polemik ketika menu yang diterima siswa terlihat sederhana.
Menyusul berbagai keluhan tersebut, Badan Gizi Nasional kini mewajibkan setiap dapur SPPG mencantumkan harga per item makanan dalam paket MBG yang dibagikan kepada siswa. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran program.

Selain itu, pemerintah juga telah mengatur pengawasan ketat terhadap dapur MBG melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa dapur SPPG yang terbukti melakukan mark up harga bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat dikenai sanksi tegas hingga penghentian operasional.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, sebelumnya juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik penyimpangan dalam pengelolaan program MBG.
“Jika Kepala SPPG terbukti melakukan mark up harga bahan pangan di atas HET, maka akan dihadapkan pada hukum. SPPG yang melakukan mark up bisa disuspend,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak pengelola SPPG Tenggur belum memberikan pernyataan resmi terkait berbagai keluhan yang muncul dari pihak sekolah maupun masyarakat.
Sorotan terhadap anggaran MBG di tingkat dapur pelaksana ini menjadi pengingat bahwa program nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto tersebut membutuhkan pengawasan ketat di lapangan agar tujuan meningkatkan kualitas gizi generasi muda benar-benar tercapai tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.(Ft)

Exit mobile version