Site icon Saksi Hukum Indonesia

Bappeda Tegaskan RKPD 2027 Jadi Fondasi Perencanaan Pembangunan Tulungagung

Tulungagung,-Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung, Johanes Bagus Kuncoro, memaparkan proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2027 dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang digelar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (12/3/2026).
Menurut Johanes Bagus Kuncoro, penyusunan RKPD merupakan proses penting dalam menentukan arah pembangunan daerah yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan bahwa forum Musrenbang RKPD menjadi wadah strategis bagi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun komitmen bersama dalam memastikan adanya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan daerah.
“Forum RKPD ini merupakan ruang dialog dan sinkronisasi berbagai usulan pembangunan. Melalui forum ini kita ingin memastikan bahwa seluruh program pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta selaras dengan kebijakan pembangunan di tingkat nasional maupun provinsi,” ujar bagus.

Ia menambahkan bahwa dalam penyusunan RKPD, Pemerintah Kabupaten Tulungagung harus mengacu pada dokumen perencanaan yang lebih tinggi, yakni RKPD Nasional serta RKPD Provinsi Jawa Timur, sehingga arah kebijakan pembangunan daerah tetap selaras dengan agenda pembangunan pemerintah pusat dan provinsi.

Johanes memaparkan bahwa sejumlah tahapan penyusunan RKPD telah dilaksanakan secara berjenjang. Proses tersebut diawali dengan Musrenbang desa dan kelurahan pada Januari 2026, kemudian dilanjutkan Musrenbang tingkat kecamatan pada 3 hingga 10 Februari 2026.

Selanjutnya digelar forum lintas perangkat daerah pada 18 hingga 25 Februari 2026 untuk menyinergikan program pembangunan berdasarkan hasil Musrenbang kecamatan serta usulan pokok-pokok pikiran DPRD dengan rancangan rencana kerja perangkat daerah.
Tahapan berikutnya adalah pra-Musrenbang kelompok yang dilaksanakan pada 9 hingga 11 Maret 2026 guna memperoleh masukan sekaligus menyepakati program prioritas dan arah kebijakan pembangunan daerah.

Dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah tersebut, pemerintah juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

Ia menjelaskan bahwa forum Musrenbang RKPD bertujuan untuk menyepakati berbagai hal strategis, mulai dari permasalahan pembangunan daerah, penentuan prioritas pembangunan, hingga penyusunan program dan kegiatan yang dilengkapi indikator kinerja serta target pelaksanaan di setiap perangkat daerah.

Selain itu, forum tersebut juga menjadi sarana untuk menyelaraskan program pembangunan kabupaten dengan prioritas pembangunan provinsi, termasuk kemungkinan dukungan program melalui anggaran provinsi.

Johanes Bagus Kuncoro juga melaporkan bahwa jumlah usulan aspirasi masyarakat serta pokok-pokok pikiran DPRD yang masuk dalam rancangan RKPD mencapai 2.434 usulan. Setelah melalui tahapan verifikasi dan penelaahan, terdapat 1.931 usulan yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dipertimbangkan dalam perencanaan pembangunan daerah.

Sementara itu, peserta yang hadir dalam forum Musrenbang RKPD tersebut berjumlah sekitar 250 orang, terdiri dari unsur pimpinan daerah, perwakilan pemerintah provinsi, perwakilan kabupaten sekitar, jajaran organisasi perangkat daerah, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli bupati, kepala dinas dan badan, serta berbagai unsur pemangku kepentingan lainnya.
“Melalui forum ini diharapkan tercipta keterpaduan program pembangunan daerah yang berasal dari usulan masyarakat, pokok-pokok pikiran DPRD, serta rencana program perangkat daerah sehingga pembangunan di Kabupaten Tulungagung dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab berbagai isu strategis yang dihadapi daerah,” pungkas Johanes Bagus Kuncoro.(Ft)

Exit mobile version