Bantahan Resmi: Nyatakan dengan tegas bahwa setelah dilakukan pengecekan internal atau investigasi lapangan, praktik pungli yang dituduhkan tidak ditemukan.
Kepatuhan SOP: Jelaskan bahwa seluruh petugas di PLBN Entikong bekerja berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dan diawasi secara berlapis.
Transparansi Layanan: Tekankan bahwa biaya-biaya yang ada (jika ada yang resmi) sudah sesuai dengan aturan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan dilakukan secara transparan.
Jika ada indikasi “pengkhianat” atau pihak internal/eksternal yang sengaja melempar isu negatif:
Sebutkan bahwa ada dugaan motif pribadi atau upaya sistematis untuk menjatuhkan kredibilitas instansi di mata masyarakat dan pemerintah pusat.
Ingatkan bahwa menyebarkan berita bohong (hoaks) yang menyerang kehormatan instansi dapat memiliki konsekuensi hukum, termasuk pelanggaran UU ITE.
Dorong masyarakat atau pengguna jasa PLBN untuk tidak mudah terpancing isu yang belum terbukti kebenarannya.
Sediakan kanal pengaduan resmi jika masyarakat memang menemukan kendala di lapangan, agar masalah bisa diselesaikan secara prosedural, bukan melalui opini liar.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, penting untuk menyertakan pernyataan dari pihak berwenang (seperti Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat terkait di PLBN) agar tulisan memiliki kekuatan hukum dan akurasi yang valid.
Koordinator liputan SHI com Kalbar,” Rustan.”

