Site icon Saksi Hukum Indonesia

Gubernur Jatim Tunjuk Ahmad Baharudin sebagai Plt Bupati Tulungagung Pasca Penahanan Bupati oleh KPK

SURABAYA,-Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada Jumat (10/04/2026).

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi menerbitkan Surat Perintah Nomor 100.1.4.2/12240/011.2/2026 yang menunjuk Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung.

Penunjukan tersebut mulai berlaku sejak Senin (13/4/2026), menyusul penetapan tersangka dan penahanan terhadap Gatut oleh KPK.

Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, yang mengatur bahwa kepala daerah yang menjalani masa tahanan dilarang menjalankan tugasnya dan kewenangan tersebut dialihkan kepada wakil kepala daerah.

Selain itu, keputusan ini juga diperkuat oleh radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.6/3559/SJ tertanggal 12 April 2026.

Dalam Surat Perintah tersebut, Ahmad Baharudin diberi mandat untuk:
Melaksanakan seluruh tugas dan wewenang Bupati Tulungagung
Menjaga jalannya pemerintahan dan pelayanan publik
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur
Surat perintah ini berlaku hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, menegaskan bahwa penunjukan ini bertujuan mencegah kekosongan kepemimpinan (vacuum of power) di Tulungagung.
“Sudah ada, Wakil Bupati (Ahmad Baharudin) resmi sebagai Plt,” ujarnya di Surabaya, Senin (13/4).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, menyatakan bahwa penataan internal birokrasi, termasuk pengisian jabatan pelaksana tugas di tingkat OPD, menjadi kewenangan penuh pemerintah kabupaten.
“Untuk pengisian pelaksana tugas di tingkat OPD, itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten,” jelasnya.

Penunjukan Plt Bupati ini merupakan dampak langsung dari kasus hukum yang menjerat Gatut Sunu Wibowo. Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Saat ini, Gatut bersama ajudannya telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dengan transisi kepemimpinan ini, Pemerintah Kabupaten Tulungagung dihadapkan pada sejumlah agenda penting, di antaranya:
Normalisasi koordinasi antar-instansi daerah
Percepatan program pembangunan yang sedang berjalan
Optimalisasi penyerapan anggaran tahun 2026 agar tepat sasaran
Pergantian ini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan baru dalam menjaga stabilitas birokrasi sekaligus memulihkan kepercayaan publik pasca skandal korupsi yang mengguncang pemerintahan daerah.(Ft)

Exit mobile version