Tulungagung,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Tulungagung pada Kamis(16/4/2026), yakni rumah dinas bupati, rumah pribadi GSW, serta rumah pribadi YOG.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, di antaranya surat pernyataan yang ditandatangani oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Surat pernyataan itu diduga digunakan sebagai alat tekan oleh GSW selaku bupati untuk memaksa para OPD agar patuh dan tunduk terhadap setiap perintah yang diberikan. Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Selain itu, penggeledahan di rumah pribadi YOG dilakukan untuk menelusuri dugaan keterkaitan yang bersangkutan dalam rangkaian perkara yang sedang disidik.
“Pada prinsipnya, rangkaian penggeledahan yang dilakukan di wilayah Tulungagung ini merupakan kebutuhan penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam proses pembuktian perkara,” ujar Budi.
KPK menegaskan, langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan, dari hasil pengembangan perkara akan muncul fakta baru maupun pihak lain yang turut terlibat.(Ft)

