TULUNGAGUNG,-Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengambil langkah tegas terkait polemik tower BTS di Kelurahan Tamanan milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Protelindo). Selain menerbitkan surat peringatan, Pemkab juga menggelar rapat koordinasi lintas instansi untuk membahas perpanjangan izin operasional tower tersebut.
Rapat koordinasi digelar pada Kamis, 16 April 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Prajamukti, Sekretariat Daerah Tulungagung. Undangan resmi tertanggal 9 April 2026 ditujukan kepada sejumlah pihak, yakni Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PTSP, Dinas PUPR, Satpol PP, Bagian Hukum, Camat Tulungagung, pihak Protelindo, serta warga sekitar BTS di Kelurahan Tamanan.
Pertemuan tersebut difokuskan pada koordinasi dan penyelesaian persoalan perpanjangan izin operasional BTS yang menjadi perhatian masyarakat.
Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung telah melayangkan surat peringatan kepada Protelindo tertanggal 9 April 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tower BTS di Tamanan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2002, yang sebelumnya dimiliki PT XL Indonesia dan masih berlaku hingga tahun 2030.
Namun, berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Dinas PUPR Tulungagung, tower tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang merupakan syarat wajib untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan keandalan bangunan.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung memberikan waktu selama satu bulan kepada pihak Protelindo untuk segera mengurus SLF. Jika tidak dipenuhi, maka akan diterbitkan surat peringatan lanjutan hingga tindakan tegas berupa penyegelan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Erwin Novianto, melalui Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Mochamad Nur Alamsyah, menyampaikan bahwa pemenuhan SLF harus segera dilakukan.
“Segera dipenuhi demi kondusifitas semuanya,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penertiban administrasi bangunan sekaligus menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Protelindo belum memberikan keterangan resmi terkait hasil rapat koordinasi maupun tindak lanjut atas surat peringatan tersebut.(Ft)

