Tulungagung,-Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan hasil rapat koordinasi terkait polemik Tower BTS milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Protelindo) di Kelurahan Tamanan. Rapat yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Drs. Tranggono Dibjoharsono, MM, menghasilkan keputusan tegas mengenai kewajiban pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dalam rapat yang melibatkan perangkat daerah, aparat penegak perda, pihak perusahaan, serta masyarakat terdampak, disepakati bahwa tower BTS tersebut meski telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2002 yang sebelumnya dimiliki PT XL Indonesia dan berlaku hingga 2030,tetap wajib melengkapi SLF sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti hasil tersebut, pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah melayangkan surat peringatan/teguran resmi kepada PT Protelindo. Dalam surat bernomor 000.1.5/810/22.05.04/2026 tertanggal 9 April 2026 itu ditegaskan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), tower BTS di Tamanan belum memiliki SLF.
Surat tersebut juga memerintahkan pihak perusahaan untuk segera mengurus SLF dalam waktu paling lama satu bulan sejak peringatan disampaikan. Apabila tidak ada tindak lanjut, maka akan diberikan peringatan lanjutan hingga tindakan penyegelan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tranggono menegaskan bahwa hasil rapat ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus melindungi masyarakat.
“Rapat ini menghasilkan kesepakatan bahwa semua pihak harus tunduk pada regulasi. Tower BTS ini memang sudah memiliki IMB, tetapi tanpa SLF, aspek keamanan dan kelayakan belum dapat dipastikan,” tegasnya, Jumat(17/4/2026).
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami memberikan waktu satu bulan untuk diselesaikan. Jika tidak, tentu akan ada langkah tegas sesuai aturan, termasuk penyegelan,” ujarnya.
Di sisi lain, Tranggono mengapresiasi komunikasi yang telah terjalin antara warga dan pihak perusahaan dalam proses penyelesaian masalah ini.
“Alhamdulillah pihak masyarakat Kelurahan Tamanan yang terdampak dan pihak perusahaan sudah berkoordinasi dengan baik,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog dengan semua pihak agar penyelesaian berjalan transparan dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Investasi tetap kami dukung, tetapi harus taat aturan. Kepastian hukum dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” pungkas Tranggono.
Hasil rapat ini menegaskan sikap Pemkab Tulungagung bahwa setiap bangunan, termasuk infrastruktur telekomunikasi, wajib memenuhi seluruh ketentuan sebelum dinyatakan laik fungsi dan aman digunakan.(Ft)

