Site icon Saksi Hukum Indonesia

DPRD Tulungagung “Kabur” dari Aspirasi Rakyat, Mahasiswa Segel Ruang Aspirasi

Tulungagung,-Aroma pembangkangan terhadap fungsi representasi rakyat tercium kuat dari gedung DPRD Tulungagung,Rabu (22/04/2026), puluhan mahasiswa hukum dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung menyegel ruang aspirasi sebuah simbol yang kini dianggap tak lagi memiliki makna selain formalitas kosong.
Sekitar pukul 14.00 WIB, massa dari DEMA FASIH datang dengan satu pesan,DPRD dinilai gagal total menjalankan mandat sebagai wakil rakyat. Ketegangan tak terhindarkan, adu argumen pecah dengan pegawai sekretariat. Namun yang lebih memantik amarah adalah fakta bahwa tak satu pun anggota dewan hadir semuanya memilih “perjalanan dinas”.

Ketua DEMA FASIH, Aji Dwi Laksono, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk kemuakan terhadap pola lama: rakyat dipanggil saat butuh legitimasi, tapi diabaikan saat bersuara.
“Ini bukan sekadar kekecewaan, ini akumulasi kemarahan. DPRD seharusnya berdiri di depan mendengar rakyat, bukan justru menghilang dengan alasan perjalanan dinas,” tegasnya.

Aksi ini bermula dari surat audiensi yang dikirim pada 17 April 2026. Mahasiswa ingin meminta pertanggungjawaban moral dan politik DPRD pasca operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Audiensi yang semula dijadwalkan resmi malah dibatalkan sepihak. Ironisnya, pembatalan baru disampaikan pagi hari beberapa jam sebelum forum berlangsung dengan alasan seluruh anggota dewan sedang ke luar kota membahas naskah akademik.
Di titik ini, pertanyaan publik menjadi semakin telanjang:
apakah “perjalanan dinas” kini menjadi tameng untuk menghindari kritik?

Mahasiswa menilai kegagalan DPRD bukan hanya pada absennya fisik, tetapi juga pada lumpuhnya fungsi pengawasan. Dua kali kasus OTT di Tulungagung menjadi tamparan keras yang belum juga dijawab secara serius.
“Kalau pengawasan berjalan, tidak mungkin kasus seperti ini terulang. Lalu DPRD selama ini bekerja untuk siapa?” lanjut Aji.

Penyegelan ruang aspirasi bukan sekadar aksi simbolik. Ini adalah bentuk delegitimasi terhadap lembaga yang dinilai gagal menjaga kepercayaan publik. Ruang yang seharusnya menjadi jembatan suara rakyat kini justru dipandang sebagai ruang kosong tanpa keberpihakan.

Peristiwa ini menegaskan satu hal,krisis di Tulungagung bukan hanya soal korupsi eksekutif, tetapi juga mandeknya fungsi kontrol legislatif. DPRD tak lagi cukup hanya berdalih agenda padat. Di tengah situasi darurat kepercayaan, yang dibutuhkan adalah keberanian untuk hadir, mendengar, dan bertanggung jawab bukan menghindar.(Ft)

Exit mobile version