Site icon Saksi Hukum Indonesia

Kades Sanan Buka Suara: SK Sekdes “Dipermainkan”? Dugaan Manipulasi Aturan Demi Kepentingan

TULUNGAGUNG,-Polemik status Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Pakel, khususnya Desa Sanan, terus bergulir. Kepala Desa Sanan, Sujianto, menegaskan bahwa Sekdes masih dapat melanjutkan masa jabatan hingga usia 60 tahun, meski telah purna sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di usia 58 tahun.
“SK PNS sudah purna di usia 58 tahun. Untuk SK Sekdes yang awal tetap dipakai sampai usia 60 tahun. Jadi masih ada sisa dua tahun untuk melanjutkan,” ujar Sujianto, Sabtu (1/5/2026).

Ia menyebut kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang telah disosialisasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Berdasarkan PP No 16 Tahun 2026. Kalau ingin jelas, silakan tanyakan ke DPMD,” tambahnya.

Namun di sisi lain, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya justru mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut. Ia menilai terjadi kejanggalan dalam proses dan perubahan status yang dinilai terlalu cepat dan tidak konsisten.
“Dasar hukumnya apa kok bisa sat-set seperti ini. Setahu saya, kalau PNS jadi perangkat desa harus mundur, bukan malah bolak-balik status,” ungkapnya.

Sorotan tajam juga mengarah pada perubahan Surat Keputusan (SK) yang dinilai tidak lazim. Setelah sebelumnya Sekdes ditetapkan melalui SK Bupati sebagai PNS, kini muncul kembali SK Kepala Desa yang mengembalikan status awal.
“Setelah SK Bupati PNS, kok kembali lagi pakai SK Kepala Desa yang lama. Ini aneh,” tegasnya.

Ia juga menyinggung keputusan cepat pasca rapat koordinasi (rakor) yang digelar beberapa hari sebelumnya. Bahkan, percepatan tersebut diduga berkaitan dengan adanya pejabat yang memasuki masa purna tugas pada 2 Mei 2026.
“Iya, setelah rakor langsung ditindaklanjuti karena ada yang purna,” ujarnya.

Rakor tersebut diketahui melibatkan beberapa desa, termasuk Bangunjaya, Sanan, dan Duwet. Di Desa Sanan sendiri, persoalan ini bahkan langsung dibahas dalam musyawarah desa pada malam hari.

Meski demikian, langkah cepat tersebut justru memicu kecurigaan. Narasumber tersebut menilai ada indikasi aturan “dipelintir” demi kepentingan tertentu.
“Mosok aturan dipelintir untuk kepentingan individu, sementara masyarakat yang terdampak,” kritiknya.

Ia pun mendorong agar dilakukan klarifikasi resmi guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.
“Sebaiknya minta keterangan resmi dari lembaga desa, lalu cross-check ke DPMD atau camat. Harus jelas dasar hukumnya,” pungkasnya.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak DPMD maupun kecamatan terkait polemik tersebut. Publik pun masih menunggu kejelasan agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapan aturan di tingkat desa.(Ft)

Exit mobile version