Site icon Saksi Hukum Indonesia

DLH Tulungagung Turun Tangan Tindaklanjuti Keluhan Bau Menyengat di SPPG Tunggulsari, Hasil Peninjauan Jadi Penentu

TULUNGAGUNG,-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan gangguan bau menyengat dari aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Tunggulsari. Keluhan tersebut sebelumnya menyebutkan adanya aroma tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas fasilitas di bawah naungan Badan Gizi Nasional itu dan telah mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, DLH memastikan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi sebagai langkah awal verifikasi lapangan untuk memastikan sumber dugaan pencemaran.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Tulungagung, Suroso, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pengecekan lapangan.
“Selamat pagi, hari ini kami akan tinjau lapang,” ujarnya, Rabu pagi.

DLH menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap awal pemeriksaan untuk mengidentifikasi penyebab gangguan bau yang dikeluhkan warga.
“Kita lihat dulu, kita kan belum tahu penyebabnya. Pastinya nanti akan kita beri arahan-arahan,” jelas Suroso,Rabu(6/5/2026).
Ia juga menyebut pelaksanaan teknis peninjauan masih menunggu koordinasi internal pimpinan.
“Kita masih nunggu pimpinan,” tambahnya.

Hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi terkait adanya pencemaran lingkungan. DLH menegaskan bahwa semua dugaan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan, bila diperlukan, uji teknis sesuai standar lingkungan.

Masyarakat kini menunggu hasil resmi dari DLH untuk mengetahui apakah benar terdapat gangguan pencemaran dari aktivitas SPPG Tunggulsari serta langkah tindak lanjut yang akan diambil pemerintah daerah.

Secara regulasi, apabila nantinya ditemukan pelanggaran lingkungan seperti pencemaran atau pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan, maka SPPG dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sanksi tersebut dapat berupa:
Teguran tertulis,
Paksaan pemerintah untuk perbaikan,
Penghentian sementara kegiatan,
Pembekuan atau pencabutan izin operasional.

Namun demikian, penutupan atau penghentian kegiatan tidak dapat dilakukan tanpa hasil pembuktian resmi dari instansi berwenang.
Kini, semua pihak menanti hasil tinjauan DLH Tulungagung yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan dugaan gangguan lingkungan di Tunggulsari tersebut.(Ft)

Exit mobile version