Site icon Saksi Hukum Indonesia

PLT Bupati Tulungagung Tegas Soal Hak Buruh, Publik Tagih Aksi Nyata Bukan Sekadar Mediasi

TULUNGAGUNG,-Kasus dugaan penunggakan hak tiga pekerja perempuan oleh PT Arbila Properti dan Investasi kini berubah menjadi ujian serius bagi ketegasan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Setelah ramai menjadi sorotan publik, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharuddin akhirnya angkat bicara dan menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam jika hak buruh diabaikan perusahaan.

Pernyataan itu muncul di tengah kritik masyarakat yang menilai penanganan kasus ketenagakerjaan di Tulungagung selama ini kerap berhenti di meja mediasi tanpa langkah nyata yang memberi efek jera kepada perusahaan bermasalah.

Kasus PT Arbila mencuat setelah tiga pekerja perempuan mengadukan dugaan tidak dibayarkannya gaji, BPJS Ketenagakerjaan, uang makan hingga THR selama bekerja. Nilai tunggakan gaji pokok yang belum dibayarkan disebut mencapai Rp36 juta.
“Kami tidak ingin ada pekerja di Kabupaten Tulungagung yang hak-haknya terabaikan. Pemerintah daerah tentu berpihak pada perlindungan tenaga kerja dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Ahmad Baharuddin, Kamis (8/5/2026).

Meski begitu, publik kini mempertanyakan sejauh mana keberanian pemerintah daerah jika perusahaan nantinya tetap membandel dan tidak memenuhi kewajibannya kepada pekerja.

Sebab hingga saat ini, penyelesaian kasus masih berada pada tahap mediasi Disnakertrans Tulungagung. Perusahaan bahkan masih diberi waktu 60 hari untuk melunasi kewajiban pembayaran kepada para pekerja.

Kondisi itu memunculkan kritik keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai persoalan hak pekerja tidak cukup hanya diselesaikan dengan mediasi berulang, terlebih jika dugaan pelanggaran menyangkut hak dasar buruh yang selama ini menggantungkan hidup dari upah kerja mereka.

Ahmad Baharuddin mengaku telah meminta Disnakertrans mengawal serius kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan hak pekerja seperti upah, BPJS, dan THR wajib dipenuhi perusahaan.
“Saya sudah meminta Disnakertrans mengawal persoalan ini secara serius sesuai aturan yang berlaku. Hak pekerja seperti upah, BPJS, dan THR wajib dipenuhi perusahaan,” tegasnya.

Kasus PT Arbila kini bukan sekadar sengketa upah, tetapi menjadi tolok ukur keberpihakan pemerintah daerah terhadap buruh kecil. Publik menunggu langkah konkret Pemkab Tulungagung apabila dalam tenggat waktu yang diberikan perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya.(Ft)

Exit mobile version