Site icon Saksi Hukum Indonesia

Inspektorat Klaim Hasil Pemeriksaan Sudah di Tangan Plt. Bupati,Kasus Mobil Dinas viral Tak Kunjung Ada Kejelasan

TULUNGAGUNG,-Hampir dua pekan berlalu sejak viralnya mobil dinas pelat merah AG 1240 RP yang terparkir di warkop karaoke saat jam kerja ASN, namun hingga kini belum ada kejelasan sanksi maupun langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Kondisi ini mulai memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja Inspektorat dan tindak lanjut dari Plt. Bupati Tulungagung.

Kasus tersebut sebelumnya ramai di media sosial setelah kendaraan dinas yang disebut milik Dinas Pemadam Kebakaran terlihat berada di lokasi hiburan saat jam kerja. Di tengah sorotan publik terhadap disiplin ASN dan tata kelola pemerintahan daerah, lambannya tindak lanjut justru memunculkan pertanyaan baru: apakah penegakan aturan benar-benar dijalankan atau hanya berhenti di meja klarifikasi.

Salah satu ASN Pemkab Tulungagung yang enggan disebutkan namanya membenarkan kendaraan tersebut merupakan mobil dinas milik Damkar.
“Mobil itu milik dinas, sesuai nomor pelatnya,” ujarnya.

Kepala Inspektorat Tulungagung, Esti, sebelumnya menyatakan pemeriksaan terhadap ASN terkait telah dilakukan pada Kamis (23/4/2026). Hasil klarifikasi bahkan disebut sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan dilaporkan kepada Plt. Bupati melalui Sekretaris Daerah.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan dimintai klarifikasi. Seluruhnya sudah dituangkan dalam berita acara,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi kembali Senin,(11/5/2026), Esti menegaskan pemeriksaan internal sebenarnya telah selesai.
“Sudah selesai. Menunggu disposisi Bapak Plt. Bupati untuk diteruskan ke BKPSDM,” katanya.

Namun ketika ditanya mengapa hampir dua minggu belum ada disposisi ataupun keputusan lanjutan, jawaban yang muncul justru singkat dan normatif.
“Belum,” jawab Esti.
Ia juga menyebut masih fokus menyelesaikan pemeriksaan lain.
“Saya masih penyelesaian pemeriksaan BPK,” tambahnya.

Jawaban tersebut memicu pertanyaan publik. Sebab, jika pemeriksaan sudah selesai, mengapa tindak lanjutnya terkesan berjalan lamban? Apalagi kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan menyangkut penggunaan fasilitas negara di tempat hiburan saat jam kerja.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran telah memberikan klarifikasi bahwa dirinya datang sekitar pukul 12.30 WIB saat jam istirahat untuk bertemu teman lama membahas rencana reuni.
“Saya tidak ada niat menyalahgunakan waktu ataupun kendaraan dinas. Saya juga sudah memberikan penjelasan kepada Inspektorat,” tegasnya.

Meski demikian, publik menilai persoalan utama bukan sekadar alasan pertemuan, melainkan keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin ASN secara terbuka dan konsisten.

Belum turunnya disposisi dari Plt. Bupati kini menjadi sorotan utama. Di tengah kuatnya tuntutan reformasi birokrasi pasca berbagai polemik pemerintahan daerah, lambannya keputusan justru berpotensi menimbulkan kesan bahwa penanganan pelanggaran ASN berjalan setengah hati.
Publik kini menunggu, apakah kasus ini benar-benar akan ditindaklanjuti hingga penjatuhan sanksi jika terbukti melanggar, atau justru perlahan menghilang tanpa kejelasan hasil akhir.(Ft)

Exit mobile version