TULUNGAGUNG,-Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta pengumuman pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD pembahas Ranperda Kabupaten Tulungagung, Rabu (20/5/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono dan dihadiri Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, wakil ketua dan anggota DPRD, Pj Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten, sekretaris DPRD, kepala OPD, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung, serta insan pers dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Marsono menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tulungagung pada 30 April 2026 yang telah menyepakati agenda pembahasan dan persetujuan bersama Ranperda serta pembentukan pansus pembahas Ranperda.
Marsono juga menegaskan bahwa rapat telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam forum tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyetujui lima Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yaitu:
1.Ranperda tentang Lambang Daerah.
2.Ranperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3.Ranperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Tulungagung.
4.Ranperda tentang Kepemudaan.
5.Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Selain itu, DPRD juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat Ranperda inisiatif legislatif, yaitu:
1.Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
2.Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
3.Penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
4.Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras meneliti, mengoreksi, dan menyempurnakan Ranperda melalui Panitia Khusus (Pansus) hingga akhirnya dapat disetujui bersama.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pembahasan Ranperda dilakukan dengan semangat kebersamaan serta berlandaskan asas hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait Ranperda tentang Lambang Daerah, pemerintah daerah menilai Perda Nomor 11 Tahun 1970 sudah tidak lagi relevan sehingga perlu dicabut dan diganti berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Lambang daerah sendiri merupakan identitas yang menggambarkan sejarah, karakter, potensi, dan cita-cita luhur masyarakat Tulungagung, sehingga perlu perlindungan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Sementara itu, Ranperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 serta diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017. Regulasi ini menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses kebijakan agar lebih responsif terhadap kebutuhan publik.
Pada sektor ekonomi, Ranperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Tulungagung merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah nomenklatur BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Kebijakan ini diharapkan memperkuat peran PT BPR Bank Tulungagung (Perseroda) dalam memperluas akses keuangan dan mendukung pembiayaan UMKM yang efektif dan berdaya guna.
Dalam bidang kepemudaan, pemerintah daerah menegaskan bahwa pemuda memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pembangunan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan pembangunan kepemudaan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 untuk mewujudkan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, inovatif, dan berdaya saing.
Sedangkan dalam bidang keolahragaan, penyelenggaraan olahraga merupakan bagian dari sistem keolahragaan nasional yang harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan dukungan lintas sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, pariwisata, hingga sektor ekonomi lainnya guna memperkuat pembangunan olahraga daerah.
Dalam penutup sambutannya, Plt Bupati Ahmad Baharudin berharap seluruh Ranperda yang disahkan dapat berjalan dengan baik, memberikan manfaat nyata, serta mendukung terwujudnya visi pembangunan daerah yakni “Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa”.
Di akhir acara, pemerintah daerah dan DPRD menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.(Ft)

