Site icon Saksi Hukum Indonesia

SPMB Tulungagung 2026 Digembar-Gemborkan Transparan, Celah Siswa Titipan Masih Menganga

Tulungagung,-Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Pendidikan resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP negeri.

Juknis tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 100.3.3.2/197/20.01.03/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027.

Dalam aturan itu, Pemkab Tulungagung menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berjalan tertib, transparan, objektif, adil, dan akuntabel. Pemerintah bahkan ikut mendeklarasikan komitmen pelaksanaan SPMB bebas titipan dan bebas intervensi.

Namun di balik slogan “transparan dan berkeadilan”, publik justru melihat masih banyak celah yang berpotensi menjadi pintu masuk praktik siswa titipan, terutama di sekolah-sekolah favorit tingkat SD dan SMP negeri.

SPMB 2026 tetap membuka jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Secara aturan memang tampak rapi. Tetapi dalam praktiknya, sejumlah jalur dinilai sangat rawan dimainkan.

Jalur mutasi menjadi salah satu titik paling disorot. Dalih perpindahan tugas orang tua kerap dianggap sebagai jalur “aman” untuk memasukkan siswa ke sekolah tertentu. Jika verifikasi administrasi lemah, maka surat mutasi hanya akan menjadi formalitas untuk meloloskan titipan.

Tak kalah rawan, jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu juga dinilai berpotensi disalahgunakan apabila validasi data bantuan sosial tidak dilakukan ketat. Publik mempertanyakan apakah seluruh penerima benar-benar layak atau justru ada permainan data demi meloloskan calon siswa tertentu.

Jalur prestasi pun tidak sepenuhnya steril dari persoalan. Sertifikat lomba, piagam penghargaan, hingga penilaian prestasi akademik berpotensi menjadi area abu-abu apabila proses verifikasi dilakukan tertutup dan minim pengawasan publik.

Sorotan paling tajam muncul pada kemungkinan penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah favorit. Tambahan kuota inilah yang kerap dicurigai masyarakat sebagai jalur belakang masuknya siswa titipan setelah proses seleksi utama selesai.

Ironisnya, praktik semacam ini hampir selalu menjadi isu tahunan, namun jarang benar-benar dibongkar secara terbuka.

Publik menilai persoalan utama SPMB bukan lagi sekadar aturan, melainkan keberanian pemerintah membersihkan intervensi pejabat, rekomendasi orang dalam, hingga permainan administrasi yang selama ini diduga menjadi “budaya lama” setiap musim penerimaan siswa baru.

Jika pengawasan hanya berhenti pada seremoni deklarasi dan penandatanganan komitmen, maka jargon “SPMB bersih” dikhawatirkan hanya menjadi pencitraan tahunan tanpa perubahan nyata di lapangan.

Kini masyarakat menunggu langkah konkret Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Apakah benar-benar berani membuka seluruh proses seleksi secara transparan dan menindak oknum bermain, atau justru kembali membiarkan celah siswa titipan hidup di balik aturan yang tampak resmi dan rapi.(Ft)

Exit mobile version