Site icon Saksi Hukum Indonesia

SIASAT ANGGARAN DINSOS TULUNGAGUNG: BATAS PAGU TIBA-TIBA NAIK JADI Rp12 M, NOTA DINAS TAMBAHAN DIRESTUI DI TENGAH SOROTAN

​TULUNGAGUNG,-Tabir di balik membengkaknya dokumen perencanaan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) perlahan mulai terkuak. Alasan keterbatasan waktu sistem” yang sempat dilontarkan pihak dinas kini dinilai publik hanya sebagai alibi. Pasalnya, di tengah tajamnya sorotan masyarakat, batas pagu anggaran Dinsos terdeteksi mengalami kenaikan, disusul dengan pengajuan Nota Dinas tambahan anggaran oleh Sekretaris Dinsos yang dikabarkan langsung mendapat persetujuan.

​Berdasarkan penelusuran data faktual SIPD Kabupaten Tulungagung, awalnya batas pagu anggaran yang dialokasikan untuk Dinsos hanya berada di kisaran Rp11.656.899.683. Namun, dalam pemutakhiran data terbaru, batas pagu tersebut tiba-tiba mendadak naik menjadi Rp12.013.899.683.

​Anehnya, meski batas pagu sudah dinaikkan menjadi Rp12 miliar sekian, angka yang terinput pada kolom Pagu Validasi tetap mengunci angka fantastis, yakni Rp19.511.239.090. Akibatnya, sistem SIPD secara otomatis masih mengeluarkan peringatan merah: “Melebihi Batasan Pagu Validasi”.

​Sebelumnya, Sekretaris Dinsos Tulungagung, Eko, berkilah bahwa angka Rp19,5 miliar tersebut hanyalah draf usulan kasar Rencana Kerja (Renja) yang belum sempat dihapus karena sistem keburu ditutup. Ia sempat menjamin bahwa anggaran final yang akan digunakan tetap mengacu pada angka definitif awal.

​Namun, munculnya Nota Dinas internal yang diajukan oleh Sekretaris Dinsos untuk meminta tambahan anggaran dan langsung disetujui,membongkar spekulasi lain. Kenaikan batas pagu dari Rp11 miliar sekian ke Rp12 miliar sekian diduga kuat merupakan pintu masuk atau legalitas formal untuk mengakomodasi sebagian usulan jumbo yang mereka pasang di sistem.

​Ini bukan lagi soal keterbatasan waktu input data, tapi diduga ada upaya pengondisian anggaran. Mengapa di saat publik mengkritik angka Rp19 miliar yang tidak realistis, batas pagu instansi tersebut justru dinaikkan, dan Nota Dinas tambahan anggaran malah disetujui?

​Kecurigaan adanya pemaksaan program semakin menguat jika melihat draf rincian pada sistem aplikasi kemendagri.go.id. Program dengan kode rekening 1.06.05.2.02.0006 tentang Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga diplot dengan angka luar biasa, mencapai Rp13.888.143.000.

​Nilai satu program bansos ini saja sudah mutlak melampaui batas pagu total Dinsos yang baru dinaikkan (Rp12 miliar). Tragisnya, status sub-kegiatan dan rincian anggaran tersebut kini terpantau berstatus “DIKUNCI / DIKUNCI” di dalam sistem, mengindikasikan bahwa alokasi dana ini sudah mendapatkan jaminan plot dan tinggal menunggu waktu untuk disahkan.

​Sikap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Bappeda Tulungagung yang meloloskan Nota Dinas serta menaikkan pagu Dinsos di tengah jalan menuai kritik keras. Kebijakan ini dinilai tidak logis dan mengabaikan kondisi fiskal daerah yang saat ini masih terseok-seok untuk membiayai belanja wajib, seperti pemenuhan hak/gaji ASN serta pelayanan publik dasar lainnya.

​Secara logika perencanaan, kalau dari awal ruang fiskal daerah hanya mampu memberikan Rp11 miliar sekian, lalu tiba-tiba naik menjadi Rp12 miliar sekian untuk menjustifikasi tambahan anggaran lewat Nota Dinas, lalu program muluk itu mau dibayar pakai uang apa? Jangan sampai hak-hak dasar pelayanan masyarakat lainnya dikorbankan demi memuluskan anggaran bansos yang rawan kepentingan ini.

​Hingga saat ini, publik mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat untuk turun tangan memeriksa alur pengajuan Nota Dinas tambahan anggaran Dinsos Tulungagung ini, guna memastikan tidak adanya praktik manipulasi perencanaan dalam sistem SIPD.(Ft)

Exit mobile version