TULUNGAGUNG,-Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Inspektorat Kabupaten Tulungagung terus memperkuat sistem pengawasan internal pemerintahan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni melalui kegiatan Desk Pendampingan Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi yang dilaksanakan Senin,(15/6/2026), bertempat di Prajamukti Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh perangkat daerah serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Desk pendampingan dilakukan sebagai bagian dari proses penilaian tingkat maturitas pengendalian intern pada masing-masing perangkat daerah sekaligus upaya memperkuat budaya pengawasan dan pengendalian risiko di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Esty Purwantik, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerapan SPIP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam memastikan seluruh program dan kegiatan pemerintahan berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, serta terhindar dari potensi penyimpangan maupun kegagalan pelaksanaan program.
Menurutnya, SPIP memiliki peran strategis dalam membangun sistem pemerintahan yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah merupakan proses integral yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” terang Esty Purwantik.
Ia menjelaskan, melalui desk pendampingan ini setiap perangkat daerah didorong untuk mampu mengenali, memetakan, serta mengukur berbagai risiko yang berpotensi menghambat pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan. Risiko tersebut tidak hanya berkaitan dengan kegagalan program, namun juga potensi kelemahan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga kemungkinan terjadinya kecurangan.
SPIP menjadi alat deteksi dini bagi perangkat daerah untuk mengetahui titik-titik rawan risiko dalam pelaksanaan program kegiatan. Dengan pemetaan risiko yang baik, maka perangkat daerah dapat melakukan langkah mitigasi dan pencegahan sejak awal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Esty menegaskan bahwa penguatan pengendalian intern menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari terlaksananya program, tetapi juga dari kualitas pengawasan, kepatuhan terhadap aturan, serta kemampuan pemerintah dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak menganggap SPIP sebagai formalitas penilaian semata. Sebaliknya, SPIP harus diterapkan secara nyata dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi kegiatan pemerintahan.
Pengendalian intern harus menjadi budaya kerja di setiap perangkat daerah. Dengan sistem pengawasan yang kuat, maka pelaksanaan program akan lebih tepat sasaran, transparan, dan mampu meminimalisir potensi penyimpangan,” tegasnya.
Setelah pelaksanaan desk pendampingan, Inspektorat Kabupaten Tulungagung akan melanjutkan tahapan monitoring serta penjaminan mutu terhadap kualitas penerapan SPIP di masing-masing perangkat daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hasil penilaian mandiri benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan sekaligus sebagai persiapan menghadapi penilaian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Melalui penguatan SPIP terintegrasi, Pemerintah Kabupaten Tulungagung diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.(Ft)

