Tulungagung,-Jagat media sosial Tulungagung dihebohkan dengan beredarnya dugaan tindakan pengelola Rusunawa terhadap sejumlah penghuni. Dalam narasi yang berkembang, disebutkan adanya dugaan masuknya petugas ke ruang hunian tanpa izin, penagihan tunggakan secara sepihak, hingga dugaan penguasaan barang milik penghuni seperti televisi, kulkas, dan barang berharga lainnya.
Meski demikian, kebenaran dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait. Isu ini tetap menjadi perhatian publik dan menimbulkan sorotan terhadap pengelolaan Rusunawa di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Tulungagung.
Masyarakat menilai pemerintah daerah perlu bersikap terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang lebih luas, mengingat Rusunawa merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam rapat pengelolaan Rusunawa Jepun yang digelar di Kantor Dinas PKP Kabupaten Tulungagung pada Senin (22/6/2026), terungkap adanya penghuni salah satu unit di Gedung 1 (Rusun Barat) yang tercatat menunggak pembayaran sewa selama enam bulan, terhitung sejak Januari hingga Juni 2026.
Plt. Kepala Dinas PKP Kabupaten Tulungagung, Agus Sulistiono, menegaskan bahwa pengelolaan Rusunawa harus berjalan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran sewa dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2 persen per bulan, serta mekanisme penanganan bertahap mulai dari Surat Peringatan (SP) I, SP II, hingga SP III.
Seluruh proses sudah diatur dalam regulasi, termasuk tahapan peringatan hingga penyegelan dan pengosongan unit apabila kewajiban tidak dipenuhi sesuai batas waktu yang ditentukan,” tegasnya.
Agus Sulistiono menegaskan bahwa seluruh pengelola wajib menjalankan prosedur secara tertib, transparan, dan sesuai aturan tanpa pengecualian. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi serta keberlanjutan pengelolaan Rusunawa sebagai aset pemerintah daerah.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa ketentuan fasilitas parkir telah diatur dalam perjanjian kepenghunian. Pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan maupun kerusakan kendaraan atau barang milik penghuni yang diparkir di area Rusunawa.
Pengelola hanya menyediakan fasilitas parkir, sedangkan keamanan kendaraan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik,” ujarnya.(Ft)

