Tulungagung,-Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat pertama dalam perkara dugaan korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung yang menjerat terdakwa Reni. Vonis pidana penjara selama dua tahun tetap berlaku, sementara pidana uang pengganti tetap dinyatakan nihil.
Putusan banding tersebut sekaligus menguatkan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang sebelumnya menjadi dasar pemidanaan terhadap terdakwa. Meski demikian, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki hak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kuasa hukum terdakwa, Mochamad Ilham Tantowi, SH., MH, mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan banding pada Kamis (25/6/2026). Menurutnya, majelis hakim tingkat banding menilai seluruh pertimbangan hukum dan fakta persidangan telah tepat sehingga putusan tingkat pertama dikuatkan.
“Alhamdulillah putusan banding menguatkan putusan tingkat pertama. Hukuman tetap dua tahun dan uang pengganti nihil karena memang fakta hukumnya seperti itu,” ujar Ilham, Jumat (26/6/2026).
Di balik putusan tersebut, Ilham menilai masih terdapat pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum. Ia menyoroti adanya pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang menyebut dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara SKTM. Menurutnya, bagian pertimbangan itu tidak semestinya berhenti sebagai catatan dalam putusan, tetapi dapat menjadi pijakan bagi penegak hukum untuk menelusuri dan mengembangkan perkara apabila didukung alat bukti yang cukup.
“Dalam putusan tingkat pertama memang ada penyebutan mengenai keterlibatan pihak lain. Karena itu kami juga meminta agar dilakukan pengembangan perkara. Namun, mengenai tindak lanjutnya tentu menjadi kewenangan kejaksaan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut membuka ruang pertanyaan publik mengenai sejauh mana tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam pertimbangan hakim. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan mengenai langkah lanjutan ataupun kemungkinan pengembangan perkara tersebut.
Selama proses banding, JPU diketahui mengajukan memori banding, sementara tim kuasa hukum menyampaikan kontra memori banding untuk mempertahankan putusan tingkat pertama. Apabila JPU kembali mengajukan kasasi, pihak terdakwa memastikan akan menyiapkan kontra memori kasasi sebagai bagian dari upaya pembelaan.
Ilham juga menegaskan sejak awal pembelaan difokuskan pada posisi Reni yang dinilai hanya berstatus sebagai staf, sehingga seluruh argumentasi hukum dibangun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Sementara itu, perkara ini masih belum inkrah. Nasib akhir putusan bergantung pada sikap JPU dalam memanfaatkan hak kasasi dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Apabila kasasi tidak diajukan, maka putusan Pengadilan Tinggi akan berkekuatan hukum tetap.
Dengan masih adanya penyebutan dugaan keterlibatan pihak lain dalam pertimbangan hakim, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada nasib hukum terdakwa, tetapi juga pada konsistensi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap fakta hukum yang muncul di persidangan. Namun, apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan dan harus didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum.(Ft)

