Site icon Saksi Hukum Indonesia

Meriah! Pangdam XII/Tpr Membaur Bersama Ribuan Warga Pontianak Nobar Final Piala Dunia 2026

Pontianak Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito membaur bersama ribuan masyarakat dalam acara Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia 2026 yang digelar Pemerintah Kota Pontianak di Taman Alun Kapuas, Kota Pontianak, Senin (20/7/2026) dini hari.

​Sejak Minggu malam, riuh dan antusiasme warga sudah memadati kawasan ikonik di pinggir Sungai Kapuas tersebut. Suasana kian meriah dengan hadirnya hiburan musik dari deretan band lokal kenamaan seperti Pagi Boeta, Buffalo, dan Hope Band, serta pengundian berbagai doorprize menarik bagi para penonton yang hadir.

​Laga puncak yang mempertemukan duel sengit antara Spanyol kontra Argentina dari Stadion MetLife, New York, berlangsung penuh drama. Pangdam XII/Tpr yang hadir mengenakan jersey Timnas Spanyol tampak tak mampu menyembunyikan dukungannya.

​Momen puncak histeris terjadi di babak tambahan extra time. Teriak gembira Pangdam pecah berbarengan dengan sorak-sorai ribuan warga saat penyerang Spanyol, Ferran Torres, berhasil menjebol gawang Argentina. Gol penentu tersebut sekaligus mengunci kemenangan La Furia Roja dan mengantarkan Spanyol resmi meraih gelar Juara Dunia 2026.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito menyampaikan kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang pesta bola, tetapi juga momen hangat untuk mempererat tali silaturahmi serta kebersamaan.

Nonton bareng ini bukan sekadar menyaksikan pertandingan sepak bola, tetapi menjadi momen luar biasa untuk mempererat tali silaturahmi, kebersamaan dan kemanunggalan antara TNI, Pemerintah Kota Pontianak serta seluruh lapisan masyarakat. Suasana di Taman Alun Kapuas luar biasa meriah, aman dan kondusif ujar Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito.

Koordinator liputan SHI com Kalbar,”Rustan.”

BACA JUGA:  Polresta Mataram Gelar Pemusnahan 1.920 Minuman Ber'alkohol. SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll MATARAM NTB - Sebagai upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Polresta Mataram Polda NTB menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras (Miras) Tradisional dan Beralkohol tanpa ijin hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bertempat di halaman Mapolresta Mataram. Jumat, (01/09/2023) Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH dengan disaksikan Kasdim 1606 Mataram Letkol Inf Supriadi, SH, Hakim Pengadilan Negeri Mataram A.A. Gede A. Jiwandana, SH, Konselor BNN Heri Sutowo, S.Kom, M.Kes, Kasi PB2R Kejari Mataram Jaksa Muda I Nyoman Wasita Triantara, SA, Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK, Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Kasat Narkoba, AKP I Made Dimas Widyantara SIK MH, perwakilan Sat Pol PP dan pejabat utama Polresta Mataram. Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH mengatakan bahwa sebagai upaya preventif menjaga Harkamtibmas berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Sprin/1514/VIII/PAM.2./2023, pada tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan 1 September 2023, Polresta Mataram melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ). Kegiatan tersebut menyasar tempat penjualan dan produksi minuman keras dan tradisional berbagai jenis dan merk, yang tidak dilengkapi dengan ijin produksi dan ijin menjual minuman beralkhol dan tradisional guna menciptakan situasi kondisi yang aman dan kondusif menjelang Operasi Mantap Brata (OMB), ucapnya Adapun tujuan kegiatan ini dilaksanakan oleh Polresta Mataram, guna menjaga situasi yang aman menjelang kegiatan kampaye dan perhelatan pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 di wilayah hukum Polresta Mataram, imbuhnya Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan tempat yang menjadi pengamanan serta penertiban terhadap tempat keramaian masyarakat yang dapat menggangu keamanan, ungkapnya Kompol Gede juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan, bersama gabungan TNI-Polri dan Pol PP Kota Mataram dengan melakukan penertiban pada tempat warung yang menjual minuman keras serta tradisional dan tempat-tempat hiburan yang menyediakan minuman beralkohol dan tradisional tanpa dilengkapi dengan ijin penjualan dan peredaran minuman beralkohol. Alhasil jumlah keseluruhan 1.920 botol minuman beralkohol dan tradisional dan nilai nominal harga barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan sebesar Rp 108.595.000,-, terangnya " Wilayah Kota Mataram sebanyak 12 tempat dan wilayah Lombok Barat sebanyak 34 tempat, dengan rincian 1.238 botol minuman tradisional jenis tuak, 156 botol minuman tradisional jenis brem, 122 botol minuman tradisional jenis arak, 43 botol minuman beralkohol jenis anggur merah, 55 botol minuman beralkohol jenis bir hitam, 177 botol minuman beralkohol jenis bir putih, 82 botol minuman beralkohol jenis Vodka, 47 botol minuman beralkohol jenis whisky.", ungkapnya Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti minuman keras disaksikan oleh para undangan dan awak media yang hadir. ( KORLIP NTB )
Exit mobile version