Site icon Saksi Hukum Indonesia

Tegas! Kabag Prokopim Tulungagung Bantah Senam Massal Rp5.000 sebagai Kegiatan Pemkab

TULUNGAGUNG,-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menegaskan bahwa kegiatan senam massal dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar di halaman depan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Minggu (9/8/2026), bukan merupakan kegiatan resmi Pemkab Tulungagung.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung, Aris Wahyudiono, S.STP., menyusul sorotan publik terkait informasi adanya kontribusi sebesar Rp5.000 kepada peserta kegiatan.

Aris menegaskan, Pemkab Tulungagung hanya memberikan izin penggunaan tempat berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pihak penyelenggara.

Saya tegaskan, kegiatan senam massal tersebut bukan merupakan kegiatan Pemkab Tulungagung. Pemerintah daerah hanya memberikan izin penggunaan tempat berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penyelenggara,” tegas Aris,Minggu,(9/8/2026) pagi.

Berdasarkan undangan kegiatan yang beredar, acara tersebut tercantum sebagai “Senam Massal Dalam Rangka HUT RI ke-81” dengan penyelenggara Ikatan Keluarga Sekolah Guru Kepandaian Putri Plus (IKA SGKP PLUS) Ranting Tulungagung.

Kegiatan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 06.00 WIB hingga selesai, dengan lokasi di halaman depan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso. Peserta juga diminta mengenakan kostum olahraga bernuansa merah putih.

Dalam undangan tersebut turut tercantum nama Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M. sebagai pihak yang disebut akan menghadiri kegiatan. Sementara pengisi acara yang dicantumkan adalah Edi Sonata.

Pencantuman nama Bupati dalam undangan tersebut menjadi bagian yang menarik perhatian di tengah penegasan Pemkab bahwa kegiatan tersebut bukan agenda resmi pemerintah daerah.

Namun, Aris kembali menegaskan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah tidak serta-merta menjadikan kegiatan tersebut sebagai kegiatan Pemkab Tulungagung.

Menurutnya, status penyelenggara tetap berada pada pihak yang mengajukan kegiatan, sedangkan pemerintah daerah hanya memberikan izin pemanfaatan tempat sesuai permohonan yang diajukan.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah munculnya informasi mengenai kontribusi Rp5.000 per peserta.
Aris menyatakan, Pemkab Tulungagung tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut. Bahkan, informasi mengenai pungutan maupun penjualan kupon doorprize tidak tercantum dalam surat permohonan penggunaan tempat yang diterima Pemkab.

Kami tidak mendapatkan informasi apapun terkait adanya pungutan biaya atau penjualan kupon doorprize dalam surat permohonan yang masuk. Jika benar ada hal demikian, itu adalah ranah penyelenggara dan bukan wewenang serta pengetahuan Pemkab Tulungagung,” ungkapnya.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Pemkab meminta masyarakat tidak mencampuradukkan kegiatan pihak ketiga dengan program maupun agenda resmi pemerintah daerah.

Sebab, meskipun kegiatan dilaksanakan di fasilitas milik Pemkab Tulungagung dan dalam undangan mencantumkan nama Bupati, hal tersebut tidak secara otomatis menjadikan kegiatan tersebut sebagai kegiatan resmi Pemkab.

Pemkab Tulungagung juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai mekanisme perizinan penggunaan fasilitas milik daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar pemanfaatan fasilitas pemerintah oleh pihak ketiga tidak menimbulkan persepsi maupun spekulasi negatif di tengah masyarakat.
Terlebih, persoalan kontribusi Rp5.000 menjadi perhatian publik karena kegiatan berlangsung di lingkungan fasilitas pemerintah daerah.

Hingga kini, Pemkab Tulungagung menyatakan belum menerima penjelasan resmi dari pihak penyelenggara terkait adanya kontribusi Rp5.000 maupun penjualan kupon doorprize yang menjadi sorotan.

Publik pun menunggu kejelasan dari pihak penyelenggara mengenai dasar penarikan kontribusi, penggunaan dana, serta keterkaitan kegiatan dengan pencantuman nama Bupati dalam undangan, sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi persepsi bahwa kegiatan berbayar tersebut merupakan agenda resmi Pemkab Tulungagung.(Ft)

Exit mobile version