Site icon Saksi Hukum Indonesia

Plt Bupati Ahmad Baharudin dan DPRD Tulungagung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, PAW Wakil Ketua Jadi Momentum Penguatan Kelembagaan

TULUNGAGUNG,-DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna, Rabu (12/8/2026), dengan dua agenda strategis, yakni pengucapan sumpah/janji Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sisa masa jabatan 2024–2029 serta kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos., dan dihadiri Plt. Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para staf ahli, asisten dan pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, pimpinan partai politik, insan pers serta para tamu undangan.

Turut hadir Panhis Yody Wirawan, S.H., M.Kn., yang menjalani pengucapan sumpah/janji sebagai Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sisa masa jabatan 2024–2029.

Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos., mengawali rapat dengan menyampaikan rasa syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunia-Nya sehingga Rapat Paripurna dapat dilaksanakan dalam keadaan sehat walafiat.

Marsono juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan, anggota DPRD dan tamu undangan yang telah hadir serta mengikuti agenda persidangan.

Dalam rapat tersebut, agenda meliputi pembacaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, pengucapan sumpah/janji PAW Wakil Ketua DPRD, penyampaian laporan Badan Anggaran, pengambilan keputusan, penandatanganan dan penyerahan Nota Kesepakatan Bersama Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, sambutan Plt. Bupati Tulungagung, pembacaan doa hingga penutupan.

Seluruh agenda tersebut disetujui oleh anggota DPRD yang hadir.

Salah satu agenda utama dalam rapat paripurna adalah pengucapan sumpah/janji Panhis Yody Wirawan, S.H., M.Kn., sebagai Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Prosesi tersebut merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD untuk memastikan keberlanjutan dan kelengkapan unsur pimpinan DPRD.

Dengan terlaksananya pengucapan sumpah/janji tersebut, fungsi kepemimpinan legislatif diharapkan tetap berjalan optimal dalam menjalankan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., menyampaikan ucapan selamat kepada Panhis Yody Wirawan atas peresmian pengangkatannya sebagai Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Ahmad Baharudin berharap amanah tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab, serta senantiasa mengedepankan semangat kebersamaan dalam membangun Kabupaten Tulungagung.

Dalam sambutannya, Ahmad Baharudin menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan Rapat Paripurna tersebut.

Ia menjelaskan, proses penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah disinergikan dengan prioritas daerah yang terdapat dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026.

Proses tersebut dilakukan melalui sinkronisasi dengan prioritas nasional dan provinsi. Selanjutnya, pembahasan dilakukan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Setelah melalui pembahasan, koreksi, masukan dan penyempurnaan, diperoleh komposisi Perubahan PPAS yang menjadi acuan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pendapatan Rp2,95 Triliun, Belanja Rp3,43 Triliun
Berdasarkan paparan Plt. Bupati, komposisi Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 terdiri atas:
Pendapatan daerah sebesar Rp2.954.092.870.288,24, atau sekitar Rp2,95 triliun.

Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp3.431.742.443.376,81, atau sekitar Rp3,43 triliun.

Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit sebesar Rp477.649.573.088,57, atau sekitar Rp477,65 miliar.

Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) tercatat Rp0,00.

Postur tersebut menjadi bagian penting dalam arah kebijakan perubahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2026 dan selanjutnya menjadi dasar untuk tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD.

Ahmad Baharudin menegaskan bahwa berbagai catatan, koreksi, saran dan pendapat yang disampaikan DPRD dalam rapat pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel hingga akhirnya Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD menyepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk diparipurnakan.
Kesepakatan tersebut menjadi pijakan penting menuju penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Baharudin juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Sabar atas seluruh pengabdian, pemikiran, dedikasi dan kerja keras selama menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi atas kontribusi yang telah diberikan selama menjalankan amanah tersebut.

Ia berharap seluruh pengabdian yang telah diberikan senantiasa menjadi kebaikan yang bernilai ibadah di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

Ahmad Baharudin menegaskan bahwa Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dengan demikian, proses perubahan APBD diharapkan dapat berjalan secara terarah, terukur, transparan dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.

Sementara dari sisi legislatif, kepemimpinan Marsono, S.Sos., menempatkan DPRD pada posisi strategis untuk menjalankan fungsi penganggaran sekaligus melakukan pengawasan terhadap arah kebijakan keuangan daerah.

Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan DPRD menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan kebijakan anggaran memiliki dasar yang kuat dan diarahkan bagi kepentingan masyarakat.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung pada 12 Agustus 2026 menjadi momentum penting bagi dua agenda besar daerah.

Pengucapan sumpah/janji Panhis Yody Wirawan memastikan kesinambungan kepemimpinan DPRD, sementara kesepakatan Perubahan KUA-PPAS menjadi pijakan penting dalam menentukan arah kebijakan fiskal Kabupaten Tulungagung.

Keduanya bermuara pada satu tanggung jawab besar, yakni menjaga marwah kelembagaan, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memastikan kebijakan anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Ahmad Baharudin berharap seluruh rangkaian proses tersebut dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan mendukung terwujudnya “Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa.”

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan Nota Kesepakatan Bersama, sambutan Plt. Bupati Tulungagung, pembacaan doa dan penutupan.

Rapat Paripurna tersebut menjadi penegasan bahwa penguatan kepemimpinan legislatif dan ketegasan arah kebijakan anggaran harus berjalan beriringan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan serta memperkuat pembangunan Kabupaten Tulungagung.(Ft)

Exit mobile version