TULUNGAGUNG,-Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggencarkan sosialisasi program pembebasan dan insentif pajak kepada masyarakat. Sosialisasi digelar Kamis (13/8/2026) di Ruang Rapat Praja Mukti Setda Kabupaten Tulungagung dan dibuka langsung oleh Plt. Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M.
Program yang berlangsung selama 1–31 Agustus 2026 tersebut menjadi momentum bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan berbagai fasilitas keringanan yang diberikan pemerintah.
Plt. Bupati Ahmad Baharudin menegaskan, program pembebasan dan insentif pajak bukan sekadar bentuk keringanan, tetapi juga momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ini merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan masyarakat. Jangan sampai program keringanan sudah diberikan, tetapi masyarakat justru menunda penyelesaian kewajibannya,” tegas Ahmad Baharudin.
Program pertama merupakan Program Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur, khusus kendaraan bermotor.
Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta pengurangan maupun pembebasan tunggakan pokok PKB.
Khusus wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh, diberikan pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen untuk sepeda motor roda dua.
Sementara pembebasan tunggakan pokok PKB sebesar 100 persen diberikan untuk sepeda motor roda dua dengan tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya bagi wajib pajak yang terdata dalam P3KE/DTSEN serta kendaraan yang digunakan untuk kepentingan ojek online.
Pembebasan tunggakan pokok 100 persen juga diberikan bagi pemilik sepeda motor roda tiga untuk tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya sesuai ketentuan program.
Skema kedua merupakan Program Bebas Denda Pajak Daerah Kabupaten Tulungagung. Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemkab Tulungagung memberikan pembebasan denda atas tunggakan pajak tahun 2026 maupun tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut mencakup delapan jenis pajak daerah, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba), Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ahmad Baharudin menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan daerah, pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Drs.Tranggono Dibjoharsono, M.M.,menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan untuk memastikan program pembebasan dan insentif pajak benar-benar diketahui masyarakat.
Menurutnya, berbagai fasilitas yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan secara maksimal, khususnya karena program tersebut memiliki batas waktu hingga 31 Agustus 2026.
Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mendapatkan berbagai fasilitas keringanan yang telah diberikan pemerintah. Kami berharap masyarakat tidak menunda dan memanfaatkan momentum ini sebelum batas waktu berakhir,” tegas Tranggono, Kamis (13/8/2026).
Ia menjelaskan, program Provinsi Jawa Timur memberikan fasilitas pembebasan sanksi denda PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, serta pengurangan maupun pembebasan tunggakan pokok PKB.
Sedangkan di tingkat Kabupaten Tulungagung, pemerintah memberikan pembebasan denda pajak daerah untuk tunggakan tahun 2026 dan tahun-tahun sebelumnya.
Yang paling penting adalah informasi ini harus sampai kepada masyarakat. Karena itu kami melibatkan camat, kepala desa, TKSK, pendamping PKH, perusahaan, termasuk paguyuban ojek online untuk ikut menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” ujar Tranggono.
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen penguatan kapasitas fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta penyediaan fasilitas publik.
Berdasarkan laporan panitia Bapenda, hingga awal Agustus 2026 realisasi penerimaan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB) telah mencapai 67,39 persen dari target.
Target penerimaan Opsen BBNKB tercatat sebesar Rp29.747.843.755, sedangkan realisasi penerimaan telah mencapai Rp20.045.569.500.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp9,70 miliar yang harus dikejar untuk memenuhi target penerimaan tersebut.
Tranggono menilai penerapan opsen memiliki arti penting bagi penguatan kemampuan fiskal daerah.
Penerimaan pajak pada akhirnya akan kembali untuk kepentingan masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kepatuhan wajib pajak menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah,” jelasnya.
Untuk memperkuat pemahaman masyarakat, kegiatan juga diisi mini talk show perpajakan yang menghadirkan UPT PPD Bapenda Provinsi Jawa Timur Tulungagung, jajaran Lantas Polres Tulungagung, serta Jasa Raharja.
Forum tersebut memberikan pemahaman praktis mengenai kebijakan perpajakan dan kendaraan bermotor, termasuk fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama program berlangsung.
Selain sosialisasi, Bapenda juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang dinilai patuh. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bahwa kepatuhan membayar pajak memiliki kontribusi langsung terhadap keberlangsungan pembangunan daerah.
Peserta sosialisasi yang terdiri dari camat, kepala desa, TKSK, pendamping PKH, perusahaan hingga paguyuban ojek online didorong menjadi agen penyebar informasi.
Tranggono menegaskan, informasi mengenai program tersebut tidak boleh berhenti di forum sosialisasi.
Kami mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Jangan menunggu sampai batas akhir. Manfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah dan tunaikan kewajiban pajak secara tertib,” pungkasnya.
Pemkab Tulungagung berharap program pembebasan dan keringanan pajak tersebut mampu meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat. Di sisi lain, peningkatan kepatuhan diharapkan berdampak terhadap optimalisasi penerimaan daerah dan memperkuat kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan.
Dengan batas waktu hingga 31 Agustus 2026, masyarakat diminta tidak menunda pemanfaatan fasilitas yang telah disediakan pemerintah.(Ft)

