Site icon Saksi Hukum Indonesia

Tanggapan Disnakertrans Tulungagung soal 200 Perusahaan Belum Patuh BPJS: “Kami Hanya Berwenang Membina”

TULUNGAGUNG,-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung buka suara terkait sekitar 200 perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerjanya. Disnakertrans menegaskan bahwa kewenangan penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh berada pada pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnakertrans Tulungagung, Andah Susilawati,Senin(24/8/2026),mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung terhadap badan usaha yang dinilai belum memenuhi ketentuan ketenagakerjaan.

Disnaker kabupaten tidak mempunyai wewenang untuk penindakan badan usaha yang nakal. Wewenangnya hanya untuk pembinaan saja, mengingatkan agar mencukupi syarat-syarat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk pengawasannya menjadi kewenangan provinsi, yang dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan yang ada di kabupaten yang berkantor di Pulosari, Ngunut,” ungkap Andah.

Menurutnya, fungsi Disnakertrans kabupaten lebih pada pembinaan dan memberikan pemahaman kepada perusahaan agar memenuhi ketentuan yang berlaku, sementara pengawasan serta penindakan menjadi ranah pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan adanya pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dalam pengawasan ketenagakerjaan.

Meski demikian, muncul perhatian publik terkait keberadaan sekitar 200 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan pekerjanya. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Disnakertrans Tulungagung, pengawas ketenagakerjaan provinsi, dan BPJS Kesehatan.

Terlebih, BPJS Kesehatan disebut telah menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung untuk membantu penanganan terhadap badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya.

Kondisi ini menjadi perhatian karena menyangkut pemenuhan hak pekerja atas jaminan kesehatan. Pemerintah dan instansi terkait diharapkan tidak berhenti pada pembinaan, tetapi memastikan perusahaan yang belum patuh segera memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.

Disnakertrans Tulungagung sendiri menegaskan bahwa apabila kewenangan penindakan berada pada pengawas ketenagakerjaan provinsi, maka proses pengawasan dan penegakan aturan harus dilakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan tersebut.

Di sisi lain, publik tetap menunggu langkah konkret dan hasil pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut.

Sebab, persoalan kepatuhan perusahaan bukan semata-mata masalah administrasi, melainkan menyangkut hak pekerja dan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat Tulungagung.(Ft)

Exit mobile version