Site icon Saksi Hukum Indonesia

Verifikasi NKV Diperketat, DPKH Tulungagung Tegaskan Jaminan Keamanan Telur Konsumsi

TULUNGAGUNG,-Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap unit usaha produk hewan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan produk pangan asal hewan yang diproduksi dan diedarkan kepada masyarakat memenuhi standar keamanan, higiene, dan sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembinaan sekaligus verifikasi lapang pengajuan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) pada Unit Usaha Pengumpulan, Pelabelan, dan Pengemasan Telur Konsumsi Praba Semesta, Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Kamis (27/8/2026).

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Tulungagung Agus Suswantoro, S.Sos., M.Si., melalui Eersthanty Novelita, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Senin (31/8/2026), menyampaikan bahwa pembinaan dan verifikasi NKV merupakan bagian penting dalam memastikan unit usaha produk hewan menerapkan praktik yang baik, khususnya dalam aspek higiene dan sanitasi.

Pemerintah daerah sesuai kewenangannya memiliki kewajiban melakukan pembinaan terhadap unit usaha produk hewan agar mampu menerapkan praktik yang benar mulai dari hulu hingga hilir. Penerapan tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

NKV merupakan sertifikat bukti tertulis yang sah bahwa suatu unit usaha produk hewan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan. Karena itu, proses menuju sertifikasi NKV tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan standar pengelolaan produk benar-benar diterapkan di lapangan.

Menurut DPKH Tulungagung, kegiatan bimbingan, pembinaan, dan evaluasi NKV menjadi salah satu instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas produk pangan maupun nonpangan asal hewan. Melalui proses tersebut, pelaku usaha diberikan pendampingan agar mampu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Dalam pengajuan NKV, tahapan yang harus dilalui meliputi pengajuan permohonan, penilaian atau verifikasi oleh tim auditor, pemenuhan rekomendasi hasil penilaian, hingga penerbitan sertifikat NKV oleh instansi yang berwenang, yakni Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.

Khusus pada unit usaha telur konsumsi, pembinaan dan verifikasi diarahkan untuk memastikan telur ditangani melalui prosedur yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sehingga produk aman, sehat, dan layak dikonsumsi.

Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam verifikasi lapang di Praba Semesta. Di antaranya kebersihan bangunan, peralatan, dan lingkungan usaha, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung seperti air dan listrik.

Pada aspek penanganan produk, pelaku usaha dibimbing untuk menerapkan proses seleksi telur secara baik, sistem penyimpanan yang tepat, proses pembersihan, serta pelabelan telur sesuai ketentuan.

Aspek higiene personal pekerja juga menjadi bagian penting dalam pembinaan. Pekerja harus berada dalam kondisi sehat dan terlatih serta menerapkan prosedur mencuci tangan sebelum dan sesudah menangani telur guna mencegah terjadinya kontaminasi produk.

Selain itu, penerapan biosekuriti juga diperkuat sebagai langkah pencegahan masuknya penyakit ke area usaha. Penerapan biosekuriti secara konsisten menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan, keamanan, dan kualitas produk hewan.

Pembinaan dan bimbingan NKV memiliki empat sasaran utama, yakni memberikan jaminan keamanan produk, memastikan tertib administrasi dan hukum, mempermudah penelusuran produk atau traceability apabila terjadi persoalan keamanan pangan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.

Dengan adanya NKV, unit usaha tidak hanya dituntut memenuhi standar secara administratif, tetapi juga menunjukkan penerapan higiene dan sanitasi secara nyata dalam setiap tahapan pengelolaan produk.

DPKH Kabupaten Tulungagung menegaskan bahwa pengawasan terhadap produk pangan asal hewan merupakan bagian penting dari perlindungan konsumen. Karena itu, pembinaan terhadap pelaku usaha akan terus diarahkan agar standar keamanan pangan tidak berhenti pada dokumen sertifikasi, melainkan benar-benar diterapkan secara konsisten dalam kegiatan usaha sehari-hari.

Melalui verifikasi lapang pengajuan NKV terhadap Praba Semesta, pemerintah berharap standar pengelolaan telur konsumsi semakin baik, kualitas produk meningkat, serta kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan asal hewan semakin kuat.(Ft)

Exit mobile version