TULUNGAGUNG,-Kasus dugaan pencurian jagung yang sempat viral di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, akhirnya diselesaikan melalui jalur restorative justice. Empat warga asal Kabupaten Nganjuk yang sebelumnya diamankan terkait dugaan pencurian jagung milik seorang warga Gesikan sepakat berdamai dengan korban.
Kapolsek Pakel AKP Anwari mengatakan, penyelesaian melalui restorative justice tersebut dilaksanakan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
Selasa kemarin kami melaksanakan restorative justice atau penyelesaian perkara di luar persidangan atas dugaan pencurian jagung pipil di Desa Gesikan,” ujar Anwari.
Kasus tersebut bermula pada 31 Agustus 2026, ketika korban berinisial WN (46), warga Desa Gesikan, didatangi empat orang asal Nganjuk yang menawarkan jasa menyelip jagung milik korban.
Korban kemudian menyerahkan 25 sak jagung untuk diselip dengan ongkos sebesar Rp50 ribu.
Namun, setelah proses penyelipan berlangsung, korban mendapat informasi dari tetangganya yang membisikkan adanya dugaan ketidaksesuaian jumlah hasil jagung yang diselipkan.
Kecurigaan tersebut kemudian memicu pemeriksaan. Warga meminta keempat orang tersebut membuka kembali kantong jagung hasil selipan untuk memastikan isinya.
Situasi selanjutnya berkembang hingga keempat orang tersebut dibawa ke Balai Desa Gesikan, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak Polsek Pakel untuk dilakukan penanganan.
Setelah dilakukan proses penyelesaian, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai. Polisi kemudian menempuh mekanisme restorative justice dengan mempertimbangkan adanya kesepakatan dan penyelesaian kerugian korban.
Sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian yang dialami, keempat orang tersebut bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta kepada korban.
Selain itu, mereka juga menyatakan kesanggupan untuk membangun atap kanopi di salah satu masjid di lingkungan tempat kejadian.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara yang sempat menjadi perhatian masyarakat dan viral di media sosial itu akhirnya tidak berlanjut ke proses persidangan.
Penyelesaian ini sekaligus menjadi penegasan bahwa penanganan perkara pidana tertentu dapat mengedepankan pemulihan kerugian, perdamaian antara pihak yang terlibat, serta kepentingan masyarakat, sepanjang memenuhi ketentuan restorative justice.
Polsek Pakel memastikan proses perdamaian telah disepakati kedua belah pihak dan perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.(Ft)

