Site icon Saksi Hukum Indonesia

Lantik Pengurus LPTQ 2026–2031, Plt Bupati Tulungagung Dorong Pembinaan Qur’ani hingga Tingkat Nasional

TULUNGAGUNG,-Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan arah baru pembinaan Al-Qur’an. Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Tulungagung masa bakti 2026–2031 resmi dilantik, bersamaan dengan pengukuhan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXII Tingkat Kabupaten Tulungagung Tahun 2026.

Pelantikan dan pengukuhan berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (3/9/2026), dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin.

Momentum tersebut tidak hanya menjadi pergantian kepengurusan. Pemkab Tulungagung menaruh target lebih besar, memperkuat pembinaan secara sistematis, melahirkan generasi Qur’ani berkualitas, sekaligus mengangkat prestasi kafilah Tulungagung hingga tingkat provinsi dan nasional.

Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, para ulama, kepala OPD, serta perwakilan MUI, Baznas, IPHI dan FKUB.

Kabag Kesra Setda Tulungagung, Makrus Manan, mengatakan kepengurusan LPTQ periode 2026–2031 mengemban tanggung jawab strategis dalam membangun sistem pembinaan yang terarah, berkelanjutan dan mampu mencetak kader-kader Qur’ani unggulan.

Pengangkatan Pengurus LPTQ Kabupaten Tulungagung masa bakti 2026–2031 ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 100.3.3.2/2040/20:01:03/2026. Keputusan tersebut sekaligus mencabut keputusan sebelumnya tentang kepengurusan LPTQ masa bakti 2021–2026.

LPTQ masa bakti 2026–2031 diharapkan mampu memperkuat pembinaan secara terarah dan berkelanjutan, sekaligus menyiapkan kader-kader Qur’ani yang mampu berprestasi tidak hanya di tingkat kabupaten, tetapi juga provinsi hingga nasional,” ujar Makrus.

Untuk mencapai target tersebut, LPTQ Tulungagung akan memperkuat koordinasi dengan LPTQ kabupaten/kota se-Jawa Timur. Sinergi juga akan dibangun bersama pondok pesantren, lembaga pendidikan Islam, serta lembaga swadaya masyarakat.

Penjaringan calon kafilah akan diperluas dengan menyasar berbagai lembaga pendidikan Islam di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung. Langkah ini dinilai penting agar potensi peserta terbaik tidak berhenti pada lingkungan tertentu, tetapi dapat terpetakan secara menyeluruh.

Pembinaan akan mencakup berbagai cabang MTQ, mulai Tilawah, Tahfidz, Khat, Syarhil, Cerdas Cermat, Tafsir hingga Karya Ilmiah Al-Qur’an.

Pembinaan tidak hanya diarahkan pada peningkatan kemampuan teknis peserta, tetapi menjadi proses berkelanjutan untuk mempersiapkan kafilah terbaik Tulungagung menghadapi MTQ tingkat provinsi maupun nasional,” tegas Makrus.

Selain pembinaan, LPTQ memiliki tugas strategis dalam penyelenggaraan seleksi MTQ tingkat kabupaten serta menyiapkan kafilah Tulungagung untuk mengikuti ajang MTQ tingkat provinsi maupun nasional.

Monitoring terhadap pembinaan di seluruh kecamatan juga akan diperkuat guna memastikan program berjalan optimal, terukur dan merata.

Sementara itu, Plt Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin memberikan penegasan bahwa LPTQ tidak boleh berhenti sebagai lembaga yang hanya sibuk ketika pelaksanaan MTQ.
Menurutnya, LPTQ harus tampil sebagai motor penggerak pembinaan Al-Qur’an di tengah masyarakat.

LPTQ tidak hanya menyelenggarakan lomba, tetapi juga harus melakukan pembinaan secara inovatif untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam membaca, memahami dan mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an,” tegas Ahmad Baharudin.

Ia menekankan, MTQ harus ditempatkan sebagai bagian dari gerakan membumikan Al-Qur’an. Karena itu, keberhasilan LPTQ tidak boleh hanya diukur dari jumlah piala yang diraih.
Lebih jauh, pembinaan harus mampu melahirkan generasi yang memiliki kecerdasan intelektual, kekuatan spiritual serta akhlak mulia.

MTQ bukan sekadar mencari juara. Yang lebih penting adalah bagaimana nilai-nilai Al-Qur’an benar-benar hidup dan diamalkan dalam kehidupan masyarakat,” tandasnya.

Perhatian khusus juga diberikan Ahmad Baharudin kepada Dewan Hakim MTQ XXXII Tingkat Kabupaten Tulungagung yang baru dikukuhkan.
Ia meminta seluruh hakim menjalankan tugas secara profesional, objektif, independen dan berintegritas. Setiap penilaian harus benar-benar didasarkan pada kemampuan peserta serta ketentuan yang berlaku.

Tidak boleh ada ruang bagi penilaian yang dipengaruhi asal daerah, kedekatan personal ataupun kepentingan tertentu.

Jangan sampai penilaian dipengaruhi oleh asal daerah ataupun kepentingan pribadi. Integritas dan objektivitas harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Menurut Ahmad Baharudin, keputusan Dewan Hakim harus mampu dipertanggungjawabkan. Peserta terbaik yang terpilih harus benar-benar memiliki kualitas dan kapasitas untuk membawa nama Kabupaten Tulungagung pada kompetisi di tingkat yang lebih tinggi.

Ahmad Baharudin menegaskan pengembangan tilawatil Qur’an bukan pekerjaan yang dapat dibebankan hanya kepada pemerintah daerah.

Diperlukan sinergi kuat antara pemerintah, LPTQ, ulama, pondok pesantren, lembaga pendidikan dan masyarakat.

Kolaborasi tersebut menjadi kunci agar pembinaan tidak berjalan sporadis, melainkan terstruktur, konsisten dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Pemkab Tulungagung memastikan dukungan terhadap kepengurusan LPTQ masa bakti 2026–2031. Dukungan tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem pembinaan sekaligus mendorong peningkatan prestasi kafilah Tulungagung dalam berbagai ajang MTQ.

Pelantikan pengurus LPTQ dan pengukuhan Dewan Hakim MTQ XXXII menjadi titik awal untuk memperkuat gerakan pembumian Al-Qur’an di Kabupaten Tulungagung.(Ft)

Exit mobile version