SURABAYA,-Sidang kedua perkara dugaan korupsi pemerasan terkait jabatan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (11/9/2026), justru membuka sejumlah celah penting yang patut diuji lebih jauh.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai I Made Yuliada, sejumlah saksi dari lingkungan Pemkab Tulungagung mengungkap bahwa mereka tidak pernah menerima perintah langsung dari Gatut Sunu terkait penyerahan uang. Komunikasi yang mereka ketahui justru berlangsung melalui pihak lain.
Dwi, dari dinas/badan terkait, mengaku mengetahui adanya penarikan uang berdasarkan informasi yang disampaikan Sekretaris BPKAD, Gandi.
Ginanjar Eko Santoso, Kabid Pengelolaan Sampah LH, juga mengaku memperoleh informasi tersebut dari cerita Plt Kepala DLH, Suyanto.
Sementara Widariyanto dari Disperindag menyebut arahan mengenai komitmen dana diterimanya melalui ajudan Gatut Sunu, Dwi Yoga.
Desy dari Dinas Kesehatan mengaku mendapat arahan dari Yoga. Namun, setelah ditelusuri, dana yang dimaksud disebut berkaitan dengan kebutuhan pengadaan karangan bunga dinas.
Okky pun mengaku mengetahui instruksi dana berdasarkan penyampaian Yulius.
Rangkaian kesaksian tersebut memunculkan satu persoalan krusial, seberapa kuat hubungan langsung antara Gatut Sunu dengan dugaan permintaan uang tersebut?
Sebab, dari keterangan yang muncul di persidangan, sebagian saksi tidak mendengar sendiri perintah dari Gatut Sunu. Informasi yang mereka terima berasal dari pejabat lain atau melalui perantara.
Artinya, mata rantai komunikasi yang menghubungkan terdakwa dengan dugaan permintaan uang masih menjadi bagian penting yang harus dibuktikan secara terang di ruang sidang.
Majelis Hakim juga mengorek persoalan draf surat pengunduran diri ASN yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan tekanan terhadap para pejabat Pemkab Tulungagung.
Namun, keterangan para saksi menunjukkan bahwa surat tersebut tidak dibuat secara seragam dan tidak diberikan kepada seluruh pejabat dalam satu momentum.
Ada surat yang disebut telah dibuat sebelum pelantikan jabatan. Ada pula yang dibuat beberapa hari setelah pelantikan. Fakta tersebut menjadi penting karena konteks, waktu pembuatan, serta siapa yang meminta surat tersebut harus dipastikan secara jelas.
Penasihat hukum Gatut Sunu kemudian menilai fakta persidangan tersebut tidak sejalan dengan tudingan adanya pemerasan yang dilakukan secara sistematis terhadap 16 kepala OPD.
Namun, penilaian tersebut tentu masih menjadi argumentasi pihak pembela. Pembuktian akhir tetap berada di tangan Majelis Hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Sidang kedua ini setidaknya memperlihatkan bahwa perkara tersebut tidak sesederhana narasi adanya perintah langsung dari seorang kepala daerah kepada bawahannya.
Jika benar terdapat aliran uang, pertanyaan hukumnya kini menjadi lebih tajam: siapa yang memerintahkan, melalui siapa perintah itu disampaikan, untuk kepentingan apa uang dikumpulkan, dan apakah seluruh rangkaian tersebut dapat dibuktikan memiliki hubungan langsung dengan Gatut Sunu?
Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk menguji konstruksi perkara secara utuh, bukan sekadar berdasarkan cerita berantai antarsaksi.
Perkara Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dari JPU KPK.
Publik kini menunggu apakah persidangan berikutnya mampu mengurai mata rantai yang masih dipertanyakan, antara perintah, perantara, uang, dan siapa sebenarnya yang menikmati atau menguasai dana tersebut.(Ft)

