Site icon Saksi Hukum Indonesia

Plt Bupati Ahmad Baharudin Hadiri Rakor Percepatan RDTR Region I, Perkuat Kepastian Tata Ruang Tulungagung

TULUNGAGUNG,-Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menghadiri Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region I yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (29/9/2026).

Rakor tersebut berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 86, Jakarta Pusat. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat mempercepat penyusunan RDTR di daerah sekaligus memperkuat kepastian dalam pemanfaatan ruang.

Rapat koordinasi diselenggarakan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN sebagai tindak lanjut program percepatan penyusunan RDTR. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian tata ruang, mendukung kemudahan berusaha dan investasi, serta mendorong percepatan pembangunan di daerah.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah didorong memperkuat komitmen dan sinergi dalam setiap tahapan penyusunan RDTR. Mulai dari penyediaan data dan informasi, pemenuhan kebutuhan teknis, fasilitasi pelaksanaan kegiatan di daerah, hingga penyelesaian berbagai kendala yang berpotensi menghambat proses penyusunan.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat mempercepat pembahasan dan penyepakatan substansi RDTR sesuai kewenangan masing-masing. Dengan demikian, dokumen tata ruang dapat segera diselesaikan dan dimanfaatkan sebagai instrumen pengendalian serta pemanfaatan ruang daerah.

Bagi Kabupaten Tulungagung, percepatan penyusunan RDTR menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan yang lebih terarah dan sesuai dengan karakteristik serta potensi wilayah.

Dalam keterangannya, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan bahwa keberadaan RDTR memiliki peran penting dalam memberikan kejelasan mengenai pemanfaatan ruang di Kabupaten Tulungagung.

Menurutnya, kepastian tata ruang tidak hanya dibutuhkan untuk mendukung arah pembangunan daerah, tetapi juga menjadi salah satu instrumen dalam memberikan kepastian kepada masyarakat maupun dunia usaha.

Dengan adanya RDTR, pemanfaatan ruang memiliki acuan yang lebih jelas sehingga pembangunan dapat diarahkan sesuai peruntukan dan karakteristik wilayah. Hal tersebut sekaligus diharapkan dapat mendukung terciptanya iklim investasi dan kegiatan ekonomi yang lebih tertib serta terarah.

Percepatan penyusunan RDTR karena itu tidak sebatas penyelesaian dokumen perencanaan, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola ruang yang lebih pasti, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, seluruh tahapan penyusunan RDTR diharapkan dapat berjalan secara efektif, mulai dari kesiapan data dan aspek teknis hingga pembahasan serta penyepakatan substansi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk memperkuat tata ruang sebagai fondasi pembangunan Kabupaten Tulungagung, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.(Ft)

Exit mobile version