TULUNGAGUNG,-Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo akhirnya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung, Selasa (27/10/2026), pukul 07.45 WIB. Setelah menjalani hukuman selama 8 tahun 4 bulan, Syahri memperoleh pembebasan bersyarat. Namun, keluarnya dari balik jeruji besi bukan berarti seluruh kewajiban hukumnya telah berakhir.
Syahri masih harus menjalani masa pembebasan bersyarat di bawah pengawasan dan diwajibkan melapor setiap tanggal 27 hingga masa pidananya berakhir pada 10 Juni 2028. Artinya, statusnya belum bebas murni dan ketentuan yang melekat pada pembebasan bersyarat tetap harus dipatuhi.
Mengenakan batik cokelat, celana hitam, dan topi hitam, Syahri tampak tersenyum serta melambaikan tangan kepada wartawan yang menunggunya di depan lapas. Namun, di tengah perhatian terhadap kepulangannya, ia memilih tidak memberikan banyak keterangan mengenai pembebasan bersyarat yang diterimanya.
“Nanti konfirmasi di rumah saja ya,” ucapnya singkat sebelum memasuki mobil hitam yang menunggu di depan lapas.
Dari lapas, Syahri menuju Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menjalani proses administrasi. Sekitar pukul 08.31 WIB, proses pemberkasan tersebut selesai. Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur itu kembali enggan memberikan penjelasan panjang dan mempersilakan wartawan menemuinya di rumah.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa Syahri selanjutnya diantar menggunakan mobil dinas kejaksaan menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri untuk menjalani proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembebasan bersyarat merupakan mekanisme hukum dalam sistem pemasyarakatan yang memberikan kesempatan kepada narapidana untuk menjalani sisa masa pidana di luar lapas dengan memenuhi persyaratan tertentu. Status tersebut bukan penghapusan hukuman, melainkan pelaksanaan sisa masa pidana dengan kewajiban dan pengawasan sesuai ketentuan.
Karena itu, kepulangan Syahri tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya seluruh konsekuensi hukum yang harus dijalaninya. Kewajiban melapor setiap tanggal 27 hingga 10 Juni 2028 menjadi bagian penting dari ketentuan yang masih melekat pada status pembebasan bersyaratnya.
Masyarakat pun berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme pengawasan tersebut, termasuk lembaga yang bertanggung jawab memastikan seluruh kewajiban dipenuhi. Transparansi diperlukan agar pelaksanaan pembebasan bersyarat tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Terlebih, Syahri merupakan mantan kepala daerah yang pernah menduduki jabatan publik di Kabupaten Tulungagung. Perjalanan hukumnya menjadi pengingat bahwa jabatan dan kekuasaan tidak menghapus pertanggungjawaban hukum ketika seseorang terbukti melakukan pelanggaran.
Meski demikian, pembebasan bersyarat merupakan hak yang dapat diberikan berdasarkan ketentuan hukum apabila persyaratannya terpenuhi. Pelaksanaannya harus tetap mengikuti aturan, tanpa perlakuan istimewa maupun pengabaian terhadap kewajiban yang telah ditetapkan.
Kini, setelah keluar dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, Syahri memasuki fase baru dalam menjalani sisa masa pidananya. Hingga 10 Juni 2028, kewajiban melapor dan ketentuan pengawasan tetap menjadi bagian dari status hukumnya.
Keluar dari penjara bukan berarti bebas dari seluruh kewajiban hukum. Selama masa pidana belum berakhir sesuai ketentuan, kepatuhan terhadap aturan pembebasan bersyarat tetap menjadi hal yang tidak bisa ditawar.(Ft)

