TULUNGAGUNG,-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung memperkuat pendampingan terhadap pemerintah desa guna memastikan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa berjalan sesuai regulasi, tepat sasaran, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Tulungagung, Dr. Agus Kuncoro, S.Sos., M.Si., dalam kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Kabupaten Tulungagung yang digelar di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari evaluasi dan pembinaan rutin dalam lingkup nasional untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pembangunan desa. Workshop ini melibatkan kepala desa dan unsur pemerintah desa guna memperkuat pemahaman mengenai regulasi terbaru, perencanaan pembangunan, pelaksanaan kegiatan, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Agus Kuncoro menjelaskan bahwa pendampingan menjadi bagian penting untuk memastikan pemerintah desa memahami dan menerapkan ketentuan yang berlaku dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran. Dengan demikian, penggunaan Dana Desa dapat berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Harapannya, pengelolaan Dana Desa bisa berjalan on track. Kepala desa dan perangkat desa juga harus memahami regulasi terbaru sehingga pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan desa semakin tertib,” jelas Agus Kuncoro.
Menurutnya, workshop tidak hanya menjadi forum penyampaian materi, tetapi juga sarana memperkuat koordinasi dan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa. Pemahaman terhadap perubahan regulasi diperlukan agar pelaksanaan program pembangunan tidak terkendala persoalan administrasi maupun ketidaksesuaian prosedur.
Menjelang akhir tahun anggaran, penyelesaian administrasi dan pelaporan keuangan desa menjadi perhatian DPMD Kabupaten Tulungagung. Pemantauan terus dilakukan untuk mengantisipasi kendala yang berpotensi menghambat penyampaian laporan pertanggungjawaban pemerintah desa.
Agus Kuncoro menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan sementara, secara umum pengelolaan keuangan desa masih berjalan sesuai rencana. Apabila ditemukan kendala, persoalan tersebut diperkirakan berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan dokumen pelaporan yang perlu segera diselesaikan.
Secara umum semuanya masih on track. Kami juga sudah menginstruksikan DPMD untuk melakukan pendampingan secara jemput bola, sehingga kendala yang dihadapi pemerintah desa bisa segera ditangani dan potensi keterlambatan pelaporan dapat diminimalkan,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, DPMD tidak hanya mengandalkan pembinaan dengan mengundang kepala desa dan perangkatnya ke kantor dinas. Pendampingan juga dilakukan melalui kunjungan langsung ke desa-desa agar permasalahan yang dihadapi dapat diketahui dan ditangani secara lebih efektif.
Agus Kuncoro menyebutkan bahwa pendampingan langsung tersebut dilaksanakan melalui sejumlah agenda dan lokasi. Pendekatan ini diharapkan memudahkan pemerintah desa memperoleh arahan, khususnya dalam melengkapi dokumen administrasi dan menyelesaikan kewajiban pelaporan keuangan.
Langkah jemput bola tersebut sekaligus menjadi upaya untuk mencegah persoalan administrasi berlarut-larut hingga melewati batas waktu yang ditentukan. Pemerintah desa didorong lebih proaktif menindaklanjuti hasil evaluasi dan segera melengkapi dokumen yang masih diperlukan.
Pengelolaan Dana Desa bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam menggunakan anggaran publik. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi, ketertiban administrasi, kualitas pelaksanaan program, dan ketepatan waktu pelaporan harus berjalan beriringan.
Upaya tersebut sejalan dengan arahan Plt. Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., dalam sambutannya pada workshop yang sama. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan desa.
Ahmad Baharudin menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak terlepas dari peran strategis pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan keuangan desa tidak boleh hanya berorientasi pada penyerapan anggaran. Setiap program harus direncanakan secara matang, dilaksanakan tepat sasaran, dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, dan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Ia juga menekankan lima aspek penting dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa, yaitu peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan kegiatan yang sesuai standar, penguatan transparansi dan akuntabilitas, optimalisasi pembinaan dan pengawasan, serta peningkatan partisipasi masyarakat.
Ahmad Baharudin berharap workshop tersebut menghasilkan langkah tindak lanjut yang konkret dan terukur, bukan sekadar menjadi forum penyampaian materi. Kepala desa dan perangkat desa juga diminta meningkatkan kompetensi, menjaga integritas, bekerja profesional, serta segera berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila menghadapi kendala dalam penerapan regulasi.
Workshop ini melibatkan unsur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, para camat se-Kabupaten Tulungagung, serta kepala desa peserta workshop.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan memperkuat koordinasi dalam pembinaan, evaluasi, dan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Sinergi antarlembaga juga diperlukan agar pemerintah desa memperoleh pendampingan yang tepat dalam menghadapi perubahan regulasi maupun kendala teknis dan administratif.
Melalui workshop dan pendampingan berkelanjutan, DPMD Kabupaten Tulungagung mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Keberhasilan pengelolaan Dana Desa tidak hanya diukur dari ketertiban administrasi atau besarnya penyerapan anggaran, tetapi juga dari peningkatan kualitas pelayanan publik, perkembangan perekonomian desa, kesejahteraan masyarakat, serta keberlanjutan hasil pembangunan.
Dengan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, DPMD, kecamatan, pemerintah desa, dan unsur pengawasan, pengelolaan Dana Desa diharapkan semakin efektif, tepat sasaran, dan bertanggung jawab demi mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulungagung.(Ft)

