Site icon Saksi Hukum Indonesia

Paripurna DPRD Tulungagung Sepakati Lima Ranperda, Enam Rancangan Regulasi Lainnya Masuk Pembahasan

TULUNGAGUNG,-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (30/10/2026). Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum pemerintahan daerah sekaligus menentukan arah kebijakan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Lima Ranperda yang disepakati mencakup sektor pendidikan, ketenagakerjaan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pemajuan kebudayaan daerah, serta perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.

Persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif tersebut bukan sekadar penyelesaian agenda legislasi daerah. Setiap regulasi dituntut memiliki substansi yang kuat, kepastian hukum, serta keberpihakan nyata terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya panitia khusus (pansus), yang telah berperan dalam pembahasan dan penyempurnaan kelima Ranperda tersebut.

Menurut Ahmad, persetujuan bersama ini merupakan hasil kerja kolektif yang dilandasi semangat kebersamaan serta berpedoman pada asas hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa setiap Ranperda memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, regulasi yang dihasilkan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

Sektor pendidikan menjadi salah satu perhatian utama. Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan tidak boleh dipandang sebatas produk hukum administratif, melainkan sebagai komitmen jangka panjang dalam membangun kualitas sumber daya manusia Tulungagung.

Pendidikan harus mampu menjamin pemerataan akses, meningkatkan mutu pembelajaran, membentuk karakter, serta memperkuat daya saing generasi muda tanpa meninggalkan budaya dan kearifan lokal. Termasuk di dalamnya pemenuhan hak pendidikan yang setara bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Di sektor ketenagakerjaan, Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diharapkan menjadi pijakan dalam memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan terhadap pekerja. Peningkatan kompetensi tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan harus menjadi bagian penting dari pelaksanaannya.

Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat memiliki peran mendasar dalam menjaga stabilitas daerah. Pemerintah daerah dituntut menghadirkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif melalui penegakan aturan yang tegas, proporsional, serta mengedepankan pendekatan humanis.

Pada bidang kebudayaan, Ranperda Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi instrumen penting untuk menjaga identitas dan jati diri masyarakat Tulungagung. Kekayaan budaya lokal harus dilindungi, dikembangkan, dan diwariskan sebagai kekuatan sosial sekaligus potensi ekonomi daerah di tengah arus modernisasi.

Adapun Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas menegaskan pentingnya pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Kesamaan kesempatan dalam memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, partisipasi politik, serta pelayanan publik harus diwujudkan melalui kebijakan yang konkret.

Enam Ranperda Lainnya Masuk Pembahasan Pansus
Selain menyepakati lima Ranperda, Rapat Paripurna DPRD juga mengumumkan pembentukan panitia khusus untuk membahas enam Ranperda lainnya.

Keenam Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Kepala Desa, Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung,serta perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Selanjutnya, Ranperda tentang Izin Berusaha Berbasis Risiko, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah yang Bersumber dari Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah; serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.

Ahmad Baharudin berharap pembahasan keenam Ranperda tersebut dapat berjalan lancar sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan agar seluruh regulasi yang nantinya ditetapkan benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sinergi antara Pemkab dan DPRD harus mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas, solutif, serta berpihak pada kepentingan publik.
Kualitas sebuah peraturan tidak cukup diukur dari kesepakatan dalam rapat paripurna maupun proses pengesahannya. Konsistensi pelaksanaan, ketegasan pengawasan, serta komitmen memastikan aturan berjalan sesuai tujuan menjadi ukuran sesungguhnya dari keberhasilan legislasi daerah.

Masyarakat membutuhkan regulasi yang tidak hanya tertulis dalam lembaran daerah, tetapi juga hadir dalam bentuk pelayanan yang lebih baik, perlindungan nyata, kesempatan yang setara, dan kepastian hukum.

Seluruh upaya tersebut diarahkan untuk mendukung visi pembangunan Kabupaten Tulungagung, yakni Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa.(Ft)

Exit mobile version