Ditresnarkoba Polda Sulteng Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 20 Kg

Saksihukumindonesia.com, PALU – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah kembali menggagalkan penyelundupan sabu dari Makassar ke Kota Palu, kali ini sebanyak 20 Kg sabu berhasil digagalkan.

Upaya memasukkan sabu ke Kota Palu dilakukan dengan berbagai cara dan baru-baru ini Kepolisian berhasil membongkar modus baru dengan memanfaatkan jasa carcarier atau towing yang mengangkut satu unit mobil minibus yang membawa narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan Sabu 20 Kg dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, Rabu 13 September 2023 malam di jalan Emi Saelan Palu,” ujar Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting dihadapan media di Palu, Senin (18/9/2023)

“Pengungkapan itu setelah sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan AR (43) di jalam Thamrin Palu, Rabu (13/9/2023) siang,” sambungnya.

Dari AR inilah ujar Ditresnarkoba, Polisi mendapat petunjuk rencana penyelundupan 20 Kg sabu di Kota Palu.Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mengatur strategi untuk menangkap pelaku tersebut berikut barang buktinya.

“Benar saja saat R (43) warga Anoa Palu mengambil minibus, langsung disergap dan digledah oleh Polisi, dirinya tidak dapat berkutik saat Polisi menemukan sabu 20 Kg didalam mobil minibus tersebut,” bebernya.

Dalam perkara ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng menyita 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu seberat 20 Kg, 1 unit mobil Avansa warna Grey, 5 unit hand phone, 1 buah ATM dan Buku Rekening bank BUMN serta 1 buah bong, terang Dasmin Ginting.

“Terhadap pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya nya.

BACA JUGA:  Hasil OPS Jaran Rinjani 2023, Polresta Mataram Ungkap 80 Kasus

Dengan diamankannya sabu seberat 20 Kg, kembali Kepolisian telah menyelamatkan masyarakat Sulteng dari bahaya narkoba kurang lebih 100.000 orang, pungkasnya.

Ka,Biro,Sulawesi Tengah.

Mungkin Anda juga menyukai