Petikan Putusan Mahkamah Agung Turun, Kuasa Hukum H. Oyo Mohon Terdakwa Ditahan

CIREBON,- Proses hukum kasus penipuan proyek bodong dengan kerugian puluhan milyar yang menimpa korban H Oyo Sunaryo Budiman, warga Cirebon, oleh terdakwa Bebi Hendrawibawa warga Bandung, masih terus berlanjut.

Permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Pengadilan Negeri Kota Bandung dan terdakwa Bebi ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bahkan, dari yang sebelumnya hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, kini diputus menjadi 2 tahun penjara.

Kuasa Hukum H. Oyo Sumaryo, Hetta Mahendrati Latumeten, mengatakan, hasil putusan Mahkamah Agung itu memberikan rasa keadilan bagi principalnya. Pasalnya kerugian yang diderita H. Oyo Sumaryo sebagai korban berkisar Rp 20.860.000.000,- (dua puluh milyar delapan ratus enam puluh juta rupiah).

“Alhamdulillah wa syukurillah, akhirnya pada tanggal 1 September 2023 kemarin, keluarlah putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, berdasarkan Pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana,” kata Hetta kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Masih dijelaskan Hetta, ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan terdakwa Bebi. Bahkan, yang bersangkutan pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Baru tadi kami dikabari oleh Bareskrim, kasusnya sudah dikirimkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” jelasnya.

Lanjut Hetta menegaskan, atas hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, pihaknya memohon kepada pihak Kejaksaan sebagai eksekutor untuk perkara pidana, agar segera mengeksekusi dari hasil putusan tersebut.

Diakuinya, hingga saat ini hasil putusan tersebut belum turun ke Kejaksaan. Padahal, seharusnya tidak membutuhkan waktu lama.

“Saat ini terdakwa pak Bebi hanya menjadi tahanan kota sejak bulan November 2022 lalu. Belum ada konsekuensi hukuman sesuai yang dijalankan oleh terdakwa,” ujarnya.

BACA JUGA:  Patroli Cipta Kondisi Dilakukan Polres Gowa Guna Antisipasi Gangguan Kamtibmas 

Hetta menambahkan, principalnya hingga saat ini masih menderita kerugian akibat kasus tersebut. Karena, korban harus bertanggungjawab menyelesaikannya dengan pihak perbankan.

“Kerugian korban itu senilai Rp 20 milyar sekian. Ada keterangan yang menyatakan bahwa, pak Bebi menggunakan uang H. Oyo,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari terdakwa Bebi Hendrawibawa yang mencatut nama PT. WK (BUMN Bidang Infrastruktur) untuk menipu korban H. Oyo terkait sebuah proyek jalan tol di Palembang tahun 2018 lalu.

Bebi mengaku, bahwa pejabat direktur cabang PT. WK Palembang adalah menantunya, yang berinisial HNM.

Saat itu Bebi menjanjikan kepada korban, setiap bulannya akan menerima keuntungan sebesar 6% yang nantinya dibagi dua, masing-masing akan menerima keuntungan 3%, ditambah keuntungan bunga bank 1,5% termasuk biaya provisi.

Dalam meyakinkan korban, terdakwa mempersiapkan berkas dokumen seolah-olah itu dari PT.WK. Seperti kop surat yang digunakan berbeda dengan kop surat aslinya.

Dalam tempo satu tahun sesuai kesepakatan, tidak ada kabar baik dalam kerjasama tersebut. Bahkan, pembayaran sering tersendat. Keuntungan pun tidak pernah diterima. Ternyata proyek tersebut fiktif.

Pihak korban akhirnya melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka, termasuk dugaan TPPU.***

Mungkin Anda juga menyukai