Agar Aksi Demo Lancar, Polresta Mataram Himbau Masyarakat Pengunjuk Rasa Taati Tata Tertib

Mataram NTB – Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada saat melakukan pe yampaian pendapat dimuka umum, Kapolresta Mataram mengeluarkan beberapa himbauan yang ditujukan kepada masyarakat, kelompok masyarakat, organisasi dan seluruh elemen masyarakat khususnya di wilayah hukum Polresta Mataram.

Hal ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kabagops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumandra Kerthiawan SH., Selasa (11/06/2024).

Dalam himbauannya, bahwa didalam penyampaian pendapat di muka umum (Aksi Unjuk rasa) diharapkan mengikuti aturan atau tata cara menyampaikan pendapat di muka umum yang telah ditetapkan. Dimana dalam pasal 16 UU RI no. 9 tahun 1998 mengatakan Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sangsi hukum sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi didalam mengemukakan pendapat di muka umum harus menjunjung tinggi nilai-nilai moral serta memperhatikan hal masyarakat lainnya dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan sehingga tidak boleh melakukan aksi unjuk rasa dengan hanya memperhatikan kepentingan pribadi akan tetapi harus tetap menjaga keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat secara umum, “ Jelasnya.

Kemudian dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa tidak boleh atau dilarang melawan dan menyerang petugas pengamanan serta waktu pe yampaian aspirasi harus disesuaikan dengan ketentuan dimana penyampaian pendapat di muka umum hanya bisa dilakukan sejak pukul 06:00 wita hingga pukul 18:00 wita.

“Ini tujuannya agar tidak mempengaruhi keamanan dan kenyamanan masyarakat lainnya, “ Ucapnya.

Kemudian penting untuk diketahui oleh seluruh masyarakat yang akan melakukan aksi Demo bahwa tidak boleh melakukan Pemblokiran jalan yang digunakan masyarakat lain untuk melakukan aktivasi.

BACA JUGA:  DePA-RI: Hentikan Teror Terhadap Hakim (Catatan Atas Kasus “Terbakarnya” Rumah Hakim di Medan) Jakarta - “Terbakarnya” rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu patut diduga merupakan sebuah teror. Jika dugaan itu benar, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid,S.H., LL.M mengecam keras teror terhadap hakim tersebut. Catatan Ketua Umum DePA-RI yang disiarkan Jumat (7/11) menyebutkan, peristiwa teror terhadap hakim tidak boleh ditoleransi. Selain karena bertentangan dengan hak asasi manusia, juga karena pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah bertekad memberantas korupsi yang dibahasakannya secara hiperbola “akan mengejar koruptor sampai ke Antartika”. Hakim Khamozaro Waruwu sendiri saat ini menjadi Ketua Majelis Hakim yang sedang mengadili perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, dan dalam persidangan Khamozaro meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan menantu mantan Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. Luthfi Yazid lebih lanjut mengemukakan, teror terhadap hakim harus semakin memperkuat soliditas masyarakat sipil (civil society) dalam mengawal dan mengawasi kasus ini, demi memperkuat perlindungan terhadap para hakim agar mereka dapat bekerja secara independen dan profesional. Tentu, "peran" dari masyarakat dalam hal ini tidak menafikan atau mengesampingkan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan dan keamanan bagi para hakim dalam menunaikan tugasnya. Peristiwa teror terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan itu juga harus menggelorakan semangat para hakim, terutama hakim tindak pidana korupsi (tipikor) di seluruh Indonesia dalam menegakkan hukum dan keadilan, sehingga para koruptor akan ciut karenanya. Kemudian, sikap hakim Khamozaro yang mengatakan tidak takut dan tak akan mundur dalam mengadili kasus korupsi yang ditanganinya adalah point awal untuk kemenangan yang akan semakin menyiutkan para koruptor. Berkenaan dengan adanya teror terhadap hakim, DePA-RI sebagai organisasi advokat menyatakan prihatin dan mengecam keras upaya intimidatif tersebut. Oleh sebab itu DePA-RI melalui ketua umumnya, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyampaikan hal-hal sebagai berikut : Pertama, kasus teror tersebut harus diusut secara tuntas sampai ke akar-akarnya, dan penyidik harus bekerja secara profesional dan maksimal untuk membongkar kasus itu. Kedua, RUU Jabatan Hakim (RUU JH) yang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) urutan nomor 7 harus segera dituntaskan. Terkait hal ini, keamanan hakim adalah mutlak dan harus dijamin oleh negara. Sebutan hakim sebagai “pejabat negara” harus disertai dengan jaminan negara atas keamanan dan pemenuhan hak-hak para hakim. Ketiga, Komisi Yudisial (KY) bidang advokasi harus hadir dan proaktif menyikapi kasus ini agar pelaku dan otak teror dapat dibongkar, sehingga kejadian seperti itu tidak terulang kembali. Keempat, janji Presiden Prabowo untuk menaikkan gaji para hakim hendaknya segera diwujudkan agar menenangkan mereka serta tidak dianggap sebagai janji politik belaka. Presiden Prabowo minimal telah dua kali menyampaikan janji menaikkan gaji para hakim, yakni kepada para calon hakim baru pada 19 Februari 2025 serta di depan pimpinan Mahkamah Agung pada 12 Juni 2025, namun hingga saat ini belum terwujud. Menurut Luthfi Yazid, janji seorang Presiden RI adalah komitmen yang harus dilaksanakan karena berdampak besar, baik secara psikologis maupun non psikologis. Ia juga mengemukakan, sejarah berbagai bangsa telah mengajarkan bahwa korupsi merupakan penyakit ganas serta musuh bersama paling berbahaya bagi sebuah negara dan pemerintahan karena korupsi menistakan prinsip-prinsip keadilan. “Apa yang terjadi di Nepal baru-baru ini mestinya diambil sebagai pelajaran,” tegasnya. Koordinator liputan SHI com Kalbar,” Rustan.”

“Jadi sangat dilarang menutup akses jalan umum oleh massa aksi unjuk rasa. Ini harus kita perhatikan bersama demi kelancaran aksi unjuk rasa itu sendiri, “tegasnya.

Polresta Mataram sangat berharap agar tata tertib Unjuk rasa itu harus diperhatikan bila melakukan Penyampaian pendapat dimuka umum. Kepolisian dalam hal ini Polresta Mataram hanya ditugaskan untuk pengamanan agar pertama kegiatan berjalan lancar, dan yang kedua aksi tersebut tidak mengganggu kelancaran dari aktivitas orang lain.

“Bila kita saling menghormati dan saling menjaga, maka hal-hal yang tidak kita inginkan tentu tidak akan terjadi,” pungkasnya.

( KORLIP NTB )

Mungkin Anda juga menyukai