Respon Cepat Jasa Raharja Sulsel Lakukan Kunjungan ke Rumah Sakit, Berikan Jaminan Personel Ditlantas Korban Laka

MAKASSAR, – Saksi Hukum Indonesia.com:// Sebagai perusahaan asuransi sosial, Jasa Raharja terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk peningkatan pelayanan yakni dengan memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit, sehingga korban dapat langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Nabila Zahra. Begitu mendapatkan informasi adanya kecelakaan lalu lintas yang menimpa personel Ditlantas Polda Sulsel, Aipda Sunandar, yang ditabrak oleh sebuah minibus saat sedang bertugas mengatur lalu lintas pagi, dan korban mendapatkan perawatan di ICU RS Bhayangkara Makassar, langsung bergerak cepat melakukan kunjungan guna menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah yang dialami, sekaligus menyerahkan surat jaminan (guarantee letter) Jasa Raharja, Selasa (6/8/2024).

“Saat ini Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Nabila.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, menyampaikan, Jasa Raharja sebagai first payer korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit. Diharapkan dengan penerbitan surat jaminan biaya perawatan ini, korban semakin cepat mendapatkan kepastian penjamin biaya perawatannya dan meringankan beban bagi korban dan keluarga dalam memperoleh haknya.

BACA JUGA:  Kapolda Sulteng dan Pangdam XIII/Merdeka Cek Lokasi yang akan dikunjungi Presiden RI di Kab. Bangkep

“Berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan Jasa Raharja, termasuk diantaranya kami mengembangkan aplikasi JR-Care guna mempermudah dan mempercepat proses penjaminan pasien dan pembayaran klaim dari Jasa Raharja kepada rumah sakit dan tentunya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas,” tambah Iqbal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 Tahun 2017, untuk mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta rupiah. Apabila batasan biaya perawatan tersebut telah maksimal dan pasien/korban masih membutuhkan perawatan dan korban memiliki asuransi lainnya, maka sisa biaya tersebut akan dialihkan ke asuransi lainnya sebagai penjamin lanjutan.

“Tidak lupa kami juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama, serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, dimana terdapat premi SWDKLLJ PT Jasa Raharja yang akan digunakan untuk menolong korban-korban lakalantas di seluruh Indonesia,” himbaunya.

(Humas Jasa Raharja Sulsel/Syamsiah Rola)

Mungkin Anda juga menyukai