Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Terpilih

Tulungagung ,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung bertempat di ruang Graha Wicaksana menggelar rapat paripurna dalam agenda pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung tahun 2024, Selasa (11/02/2025).

Marsono dalam kesempatan tersebut mengatakan pada tanggal 27 November 2024 telah dilaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung masa Jabatan Tahun 2025-2030 dalam perhelatan Pilkada serentak Nasional Tahun 2024.

Kemudian pada tanggal 6 Februari 2025, KPU Kabupaten Tulungagung melalui Keputusan Nomor 5 Tahun 2025 telah memutuskan Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Terpilih Tahun 2024, dan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Nomor 33/PL.02.7-SD/3504/2025, Tanggal: 7 Februari 2025, Perihal: penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Tulungagung dalam Pemilihan Tahun 2024.

“Sesuai dengan Pasal 3 huruf e Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD, salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah mengusulkan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Polres Tulungagung Lakukan Sterilisasi Gereja Berikan Rasa Aman Kepada Jamaat Yang Melaksanakan Ibadah Malam Misa Natal 2024

Mungkin Anda juga menyukai