BNNP Kalbar Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu 2 Kg di Perbatasan Entikong, 3 Orang Diamankan

BNNP Kalbar Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu 2 Kg di Perbatasan Entikong, 3 Orang Diamankan

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNNP Kalbar dengan instansi terkait lainnya. Kerja sama ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat,”

Entikong | Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus narkotika jenis Metamphetamine/Shabu dengan berat brutto 2 kilogram.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan keseriusan BNNP Kalbar dalam memberantas peredaran narkotika di Jln Lintas Malindo Kec, Entikong, Kab. Sanggau, Prov. Kalimantan Barat, pada Minggu (13/07/025).

Hasil pengungkapan tersebut berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku beserta barangbukti, ketiga orang tersebut diantaranya Ags alias Bb (63) Warga Entikong Benua, MK (28) Warga Entikong, HD (26) Warga Bulu Kumba, Sulbar.

Modus Operandi
Tersangka menggunakan modus operandi dengan menyembunyikan narkotika di dalam sebuah paket yang dikirim melalui jasa pengiriman. Paket tersebut kemudian berhasil diidentifikasi dan diamankan oleh petugas BNNP Kalbar.

Upaya Pencegahan
BNNP Kalbar terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dengan pengungkapan kasus ini, BNNP Kalbar berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkotika di masa depan.

Kerja Sama
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNNP Kalbar dengan instansi terkait lainnya. Kerja sama ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.

Pesan untuk Masyarakat
BNNP Kalbar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika. Dengan melaporkan informasi tentang peredaran narkotika, masyarakat dapat membantu BNNP Kalbar dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

BACA JUGA:  Respons Cepat Pamapta Polres Sanggau Atasi Truk Mogok di Jalur Padat Jalan Jenderal Sudirman

Kegiatan Pengungkapan Kasus Narkotika jenis Metamphetamine/Shabu dengan berat Brutto 2 Kg di Wilayah Hukum BNNP Kalbar.

Kronologis
Berdasarkan informasi dari Masyarakat terkait adanya narkotika jenis Metamphetamine/shabu yang berasal dari Malaysia akan masuk ke wilayah Indonesia Provinsi Kalimantan Barat melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong kemudian personil Intelijen Pusat bersama-sama dengan personil Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar melaksanakan penyelidikan di wilayah perbatasan Malaysia-Indonesia.

Pada Minggu, 13 Juli 2025 , sekira pukul 15.00 wib, tim melakukan penangkapan terhadap 3 orang an. Agus als. Babe, Melki Rotine, Hendra. Berdasarkan penyelidikan dari personil Intelijen BNN Pusat dan Personil bidang pemberantasan dan intelijen BNNP Kalbar bahwa an. AGUS als. Babe ada mengambil dan menjemput Narkotika Golongan I jenis Shabu dari Malaysia dan dibawa ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus yang berbatasan langsung Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Seseorang datang a.n Hendra untuk mengambil Narkotika kerumah Agus als. Babe, terhadap kedua tersangka berhasil diamankan oleh petugas, dan dari tangan Agus als. Babe ditemukan Narkotika Golongan I jenis Shabu yang disembunyikan di rerumputan pekarangan rumah Agus als Babe sebanyak 2 bungkus dengan berat Brutto 2Kg.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka Hendra, bahwa Hendra diperintahkan oleh seseorang Yang bernama Melki yang posisinya saat itu berada di penginapan Scorpio yang berada di Jl. Malindo Kec. Entikong, Kab. Sanggau Prov. Kalimantan Barat, kemudian tim berhasil mengamankan tersangka Melki Rotie als. Melky.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke kantor BNNP KALBAR guna proses lebih lanjut.

Koordinator liputan SHI com Kalbar,” Rustan.”

Mungkin Anda juga menyukai