“
Jakarta,-Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh melawan korupsi kini menuai kritik keras. Sejumlah pasal dinilai multitafsir dan rawan disalahgunakan, sehingga anak-anak atau ahli waris bisa kehilangan rumah satu-satunya karena orang tua atau kerabatnya pernah dituduh tindak pidana, meski tidak terbukti bersalah.
Menurut Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, Guru Besar Universitas Negeri Makassar dan Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), RUU ini ibarat pedang bermata dua. Tanpa perbaikan, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena administrasi lemah, sementara orang kaya tetap aman dengan pengacara dan dokumen lengkap.
Pasal-Pasal Paling Kontroversial
1. Pasal 2 – Rampasan Aset Tanpa Putusan Pidana
RUU memberi kewenangan negara merampas aset sebelum adanya putusan pengadilan. Pedagang kecil atau pengusaha dengan administrasi sederhana bisa kehilangan aset tanpa proses hukum yang adil.
2. Pasal 3 – Rampasan Saat Proses Pidana Berjalan
Aset bisa dirampas meski kasus pidana masih berlangsung, menciptakan dualisme hukum. Masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, proses pidana tetap berjalan.
3. Pasal 5 ayat (2) huruf a – Harta ‘Tidak Seimbang’
Frasa subjektif ini menjerat petani atau pedagang yang menabung lebih dari penghasilan hariannya. “Beban interpretasi jatuh sepenuhnya pada aparat, bukan hukum objektif,” ujar Prof. Harris.
4. Pasal 6 ayat (1) – Ambang Rp 100 Juta
Buruh yang membeli rumah sederhana bisa terjerat, sementara penjahat menyiasati sistem dengan memecah aset. Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
5. Pasal 7 ayat (1) – Rampasan Meski Tersangka Meninggal atau Dibebaskan
Ahli waris dan pihak ketiga bisa kehilangan rumah warisan hanya karena orang tua pernah dituduh, meski kasus pidana tidak terbukti.
RUU ini membalik beban pembuktian: setelah aset disita, rakyat harus membuktikan bahwa harta miliknya sah. Aparat tidak wajib membuktikan tuduhan. Rakyat kecil berisiko kehilangan aset karena dokumen formal tidak lengkap.
Prof. Harris menekankan beberapa langkah untuk memperbaiki RUU sebelum disahkan:
1. Definisi pasal harus objektif dan berbasis data resmi.
2. Perlindungan ahli waris dan pihak ketiga harus tegas.
3. Beban pembuktian tetap di aparat penegak hukum.
4. Putusan pengadilan independen wajib sebelum aset disita.
5. Transparansi, akuntabilitas publik, dan pengawasan media.
6. Bantuan hukum gratis dan literasi hukum masif agar rakyat memahami haknya.
> “RUU ini bisa menjerat rakyat kecil hanya karena administrasi lemah, sementara orang kaya tetap aman. Anak-anak bisa kehilangan rumah karena kesalahan orang tua,” tegas Prof. Harris.
Pengesahan RUU terus digesa DPR. Publik menuntut klarifikasi, perlindungan hukum yang jelas, dan revisi pasal-pasal multitafsir, agar RUU benar-benar menarget pelaku kejahatan dan korupsi, bukan menghukum rakyat biasa.(Ft)

