PKTP Bongkar Dugaan Pencampuran Dana BOS dan DAU Spesifik: “Umpan Sudah Termakan”

TULUNGAGUNG,-PKTP Kabupaten Tulungagung mengungkap dugaan serius adanya pencampuran dua sumber dana berbeda dalam pengelolaan anggaran pendidikan tahun 2025.
Dinas Pendidikan Tulungagung diduga menggabungkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Bidang Pendidikan, padahal keduanya memiliki mekanisme dan sistem pelaporan berbeda.

Berdasarkan dokumen Rincian Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2025, terdapat dua pos besar di bawah Program Pengelolaan Pendidikan:

Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp58,84 miliar.

Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp41,96 miliar.

Kedua pos tersebut bersumber dari kombinasi DAU Spesifik Bidang Pendidikan, DAK Nonfisik BOS Reguler, dan DAK Nonfisik BOS Kinerja, dengan total mencapai Rp100,81 miliar.

PKTP menilai pola ini janggal karena terkesan seluruh pengelolaan dana BOS bersumber dari APBD (DAU Spesifik), padahal sebagian besar berasal dari APBN melalui DAK Nonfisik.

Kalau sumber dana dicampur tanpa kejelasan, publik sulit mengawasi. Ini rawan manipulasi laporan,” tegas PLH Ketua PKTP, Yoyok Nugroho, Kamis (30/10/2025).

Menurut Yoyok, penyusunan RKA 2025 dinilai tidak transparan, terutama dalam pemisahan sumber dana pusat dan daerah.
Hasil hearing PKTP dengan Dinas Pendidikan pada 29 Oktober 2025 disebut justru memperkuat dugaan tersebut.

Umpan sudah termakan. Tinggal kita lihat, ikan besar atau cuma wader,” ujarnya sambil tersenyum.
“Sebagian besar pertanyaan kami tidak dijawab. Tapi itu justru menguatkan dugaan kami.”

PKTP menilai sikap tertutup pihak dinas memperkuat indikasi adanya tumpang tindih pelaporan dan realisasi anggaran, terutama antara DAU Spesifik dan BOS pusat.

BACA JUGA:  Dirut Jasa Raharja Beri Apresiasi GRC & Performance Excellence jadi Motivasi Perusahaan Tingkatkan Inovasi dan Kualitas Layanan

Modusnya sederhana: dana DAU Spesifik pendidikan daerah dicampur dengan BOS pusat. Akibatnya, laporan pelaksanaan di sekolah tidak sama dengan laporan dinas,” jelas Yoyok.

DAU Spesifik pendidikan Tulungagung tahun ini saja lebih dari Rp35 miliar. Kalau dana sebesar itu digabung, tentu rawan diselewengkan.”

Sumber Dana APBN melalui Kemendikbudristek APBD melalui transfer Kemenkeu
Pengelola Langsung Sekolah penerima BOS Dinas Pendidikan Kabupaten
Tujuan Utama Operasional sekolah (KBM, honor, sarpras) Dukungan dan peningkatan mutu pendidikan daerah

Pelaporan ARKAS (pusat) SIPD (daerah)
Risiko Jika Digabung Duplikasi laporan dan tumpang tindih realisasi Kaburnya tanggung jawab dan kontrol publik.

PKTP mendesak Inspektorat Kabupaten Tulungagung, BPKP Jawa Timur, dan BPK RI untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana pendidikan tahun 2025.

Kami tidak sedang menuduh, tapi menuntut transparansi. Ini uang rakyat. Kalau laporan anggaran tidak terbuka, publik wajar curiga,” tegas Yoyok.

PKTP menegaskan, pencampuran dana BOS dan DAU Spesifik tanpa pemisahan jelas merupakan pelanggaran prinsip akuntabilitas publik.

Selain menyalahi mekanisme pelaporan, langkah tersebut berpotensi menutupi realisasi sebenarnya dan mengaburkan tanggung jawab penggunaan anggaran.

Hearing kemarin tidak sia-sia. Justru di situ kita tahu, umpan sudah termakan,” tutup Yoyok dengan senyum penuh makna.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai