Wanita Pembawa Sabu 18,5 Kg Diringkus di Beduai, Polres Sanggau Ungkap Jaringan Lintas Perbatasan

Sanggau, Polda Kalbar – Polres Sanggau mencatat prestasi gemilang dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 18,5 Kilogram dari kawasan perbatasan, dan mengamankan satu orang tersangka perempuan.

Konferensi pers resmi terkait pengungkapan kasus tersebut digelar pada Kamis, 6 November 2025, pukul 10.00 WIB di Graha Wira Pratama Polres Sanggau. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, S.H., S.I.K., didampingi Kasi Humas Polres Sanggau AKP Keken Sukendar dan Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Eko Aprianto, S.Sos.

Acara tersebut turut dihadiri para pejabat utama Polres Sanggau dan awak media lokal serta nasional. Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Satresnarkoba, Polsek Sekayam, dan Polsek Entikong.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika lintas perbatasan. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari di jalur lintas Kalimantan Poros Utara, wilayah Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam bernomor polisi KB 2425 DAH. Diduga kuat, pelaku membawa barang haram tersebut dari wilayah perbatasan menuju kawasan Sosok, Kabupaten Sanggau.

Pada Sabtu dini hari, 1 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, petugas gabungan berhasil menghentikan kendaraan yang dikendarai pelaku di Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah tas yang mencurigakan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 17 paket plastik berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Paket tersebut disembunyikan dalam dua tas ransel merek Camel Mountain, masing-masing berwarna abu-abu dan biru, serta dibungkus lakban merah.

BACA JUGA:  Biro Ops Polda Sulteng Supervisi OMB di Polres Banggai

Barang bukti tersebut memiliki berat bruto mencapai 18.592,03 Gram atau sekitar 18,5 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor, satu lembar STNK, sebuah karung bertuliskan “Penggemuk Ayam Daging 202”, serta satu unit ponsel merek OPPO warna biru.

Kapolres Sanggau menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi lintas satuan, serta bukti keseriusan Polres Sanggau dalam menekan jalur peredaran narkoba yang masuk dari perbatasan Malaysia–Indonesia.

“Pelaku berinisial HM (47), berdomisili di Desa Jangkang Satu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang diminta membawa sabu menuju Sosok,” jelas AKBP Sudarsono.

Menurut Kapolres, modus yang digunakan pelaku tergolong klasik namun tetap berisiko tinggi. “Pelaku memanfaatkan jalur darat pada dini hari dengan tujuan menghindari pantauan petugas. Namun, kecepatan informasi masyarakat dan kesiapsiagaan anggota menjadi kunci keberhasilan operasi ini,” tambahnya.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar di balik pengiriman barang haram tersebut. Satresnarkoba Polres Sanggau juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar untuk mengembangkan kasus ini hingga ke sumber pasokan.

Kapolres menekankan, barang bukti yang disita memiliki nilai jual miliaran rupiah dan berpotensi merusak ribuan generasi muda.

“Jika sabu seberat ini sempat beredar, dampaknya akan luar biasa terhadap masyarakat. Ini bukan sekadar angka, ini ancaman nyata,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Sudarsono mengajak masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif warga yang peduli dan berani melapor. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka HM saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Sanggau. Kepada penyidik, HM mengaku dijanjikan imbalan sejumlah uang oleh seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

BACA JUGA:  Satgas P3GN Polda Sulteng Ungkap 32 Kasus Narkoba dan 2 Kg Sabu

Kapolres menuturkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan kurir semata. “Kami akan terus kejar siapa pun yang terlibat, baik pengendali maupun jaringan di atasnya. Perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti,” ucapnya tegas.

Barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolres Sanggau untuk kepentingan penyidikan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, HM terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, mengingat jumlah barang bukti yang disita tergolong besar. Proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas secara transparan.

Kegiatan konferensi pers berakhir pada pukul 10.45 WIB dalam situasi aman dan kondusif. Para awak media diberikan kesempatan untuk melakukan sesi tanya jawab serta mengambil dokumentasi kegiatan.

Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polres Sanggau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Kapolres memastikan seluruh jajaran akan terus meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat kerja sama lintas sektor.

“Ini bukti nyata bahwa Polri tidak pernah lengah. Kami berdiri di garis terdepan menjaga masa depan bangsa dari ancaman narkoba,” pungkas Kapolres AKBP Sudarsono.

Koordinator liputan SHI com Kalbar,” Rustan.”

Mungkin Anda juga menyukai