TULUNGAGUNG,-Pemerintah Kabupaten Tulungagung memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026 sebesar Rp22.161.816.000.
Anggaran tersebut dialokasikan kepada 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung berbagai program, mulai dari bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, ketenagakerjaan, pertanian, pembinaan industri dan bahan baku tembakau, hingga pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Dari total alokasi tersebut, Dinas Kesehatan menerima porsi terbesar, yakni Rp12.125.361.000. Nilai tersebut mencapai lebih dari separuh total DBHCHT Tulungagung tahun 2026.
Selain Dinas Kesehatan, alokasi DBHCHT juga diberikan kepada sejumlah perangkat daerah. Dinas Pertanian mendapat Rp2,57 miliar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp2,442 miliar, Dinas Sosial Rp2 miliar, Dinas PUPR Rp1,5 miliar, Satpol PP Rp600 juta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp375 juta, Bagian Perekonomian Rp250 juta, RSUD dr Iskak Rp102,036 juta, RSUD dr Karneni Rp97,419 juta, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Rp100 juta.
Bagian Perekonomian selaku sekretariat DBHCHT mendorong seluruh perangkat daerah pengampu untuk segera mengoptimalkan penyerapan anggaran sekaligus mempercepat pelaksanaan kegiatan.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung, Catur Hermono, S.H., M.H., menegaskan bahwa percepatan pelaksanaan kegiatan diperlukan agar penyerapan anggaran pada akhir tahun dapat mendekati 100 persen.
Perangkat daerah pengampu DBHCHT kami dorong untuk segera mengoptimalkan penyerapan anggaran dan kegiatan. Diharapkan pada akhir tahun anggaran dapat terserap mendekati 100 persen dan memberikan manfaat untuk masyarakat banyak,” ujar Catur, Selasa (22/9/2026).
Pencairan DBHCHT umumnya mulai dilakukan sekitar Maret. Pelaksanaan dan pencairan pada masing-masing OPD menyesuaikan program serta kegiatan yang telah direncanakan.
Karena tahapan pencairan dan pelaksanaan kegiatan tersebut, serapan pada semester pertama biasanya belum maksimal. Pada tahun sebelumnya, serapan DBHCHT pada semester pertama disebut berada di kisaran 20 persen, kemudian meningkat hingga sekitar 90 persen pada semester kedua.
DBHCHT sendiri dapat dimanfaatkan untuk berbagai program sesuai ketentuan, antara lain pengadaan alat kesehatan, pembiayaan jaminan kesehatan, pelatihan kerja, bantuan sosial, pembinaan masyarakat, penguatan sektor pertanian tembakau, serta kegiatan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Dengan total alokasi mencapai lebih dari Rp22 miliar, Pemkab Tulungagung menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan program dan penyerapan anggaran. Targetnya bukan sekadar mengejar realisasi anggaran, tetapi memastikan DBHCHT memberikan manfaat nyata dan seluas-luasnya bagi masyarakat sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.(Ft)

