Dishub Tulungagung Gelar Sosialisasi Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api, Keselamatan Jadi Prioritas
TULUNGAGUNG,-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung menggelar sosialisasi bagi Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api (PJL), Rabu (21/10/2026), bertempat di ruang pertemuan Kantor Dishub Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan, kewaspadaan, dan pemahaman petugas dalam menjalankan prosedur keselamatan guna mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., menekankan pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab petugas dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Menurutnya, tugas penjaga perlintasan tidak sekadar menutup dan membuka palang pintu, tetapi juga memastikan kondisi perlintasan aman, mengantisipasi potensi gangguan, serta menjalankan koordinasi dengan pihak terkait sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Petugas penjaga perlintasan memiliki tanggung jawab besar karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Karena itu, setiap petugas harus memahami dan menjalankan SOP dengan benar, memastikan palang pintu beroperasi sesuai prosedur, serta tidak lengah dalam menjalankan tugas,” tegas Sony.
Materi sosialisasi mencakup dasar hukum, tugas dan tanggung jawab petugas, prosedur penjagaan, koordinasi dengan Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), serta penanganan keadaan darurat.
Sejumlah regulasi menjadi acuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Materi juga mencakup Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Dalam pelaksanaan tugas, petugas wajib memastikan informasi kedatangan kereta melalui sarana komunikasi atau sistem pemberitahuan yang berlaku. Sebelum kereta melintas, petugas harus memberikan peringatan kepada pengguna jalan dan menutup palang pintu sesuai prosedur, sekaligus memastikan tidak ada kendaraan yang terjebak di tengah perlintasan.
Saat kereta melintas, petugas harus tetap fokus mengamati kondisi jalur dan lingkungan sekitar untuk mendeteksi potensi gangguan. Setelah kereta lewat, palang pintu hanya boleh dibuka setelah dipastikan aman, termasuk memastikan tidak ada kereta susulan atau kereta dari arah berlawanan, terutama pada jalur ganda.
Sony menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi dengan PPKA maupun pihak berwenang, terutama ketika ditemukan kondisi yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.
Jangan pernah menganggap tugas penjagaan sebagai rutinitas biasa. Satu kelalaian dapat berakibat fatal. Apabila ditemukan gangguan, seperti kendaraan mogok di atas rel, kerusakan palang pintu, atau hambatan lainnya, petugas harus segera melaporkan dan melakukan penanganan sesuai prosedur keselamatan yang berlaku,” tegasnya.
Petugas juga dituntut disiplin selama bertugas, hadir tepat waktu, melaksanakan serah terima tugas dengan baik, memastikan peralatan keselamatan siap digunakan, serta tidak meninggalkan pos penjagaan tanpa pengaturan pengganti yang sah.
Keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya bergantung pada keberadaan palang pintu. Kewaspadaan petugas, ketepatan komunikasi, kesiapan peralatan, dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi unsur penting dalam mencegah kecelakaan.
Pengguna jalan juga wajib mematuhi rambu, isyarat, dan peringatan yang tersedia serta mendahulukan perjalanan kereta api sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dishub Kabupaten Tulungagung berharap para petugas semakin memahami tanggung jawabnya, meningkatkan kedisiplinan, dan mampu mengambil langkah tepat saat menghadapi potensi bahaya.
Upaya tersebut diharapkan dapat menekan risiko kecelakaan sekaligus mewujudkan perlintasan kereta api yang aman, tertib, dan lancar di Kabupaten Tulungagung.(Ft)










