5 Bulan DPO, Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota Ringkus Pelaku Komplotan Pencurian

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM, KOTA BIMA – RA satu dari tiga kompolotan maling perhiasan emas dan uang jutaan rupiah, berhasil diringkus Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota.
DPO yang sejak lima bulan lalu kabur dari kejaran Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya berhasil diringkus di Kelurahan Tanjung Kota, Jum’at ( 21/7/2023) Sekitar Pukul 18.00 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin menjelaskan selain meringkus RA,Tim Puma 1 juga mengamankan seorang penadah barang curian komplotan ini dan sebelumnya pihaknya telah lebih dulu meringkus dua dari tiga kompolotan maling perhiasan emas dan uang serta handphone ini.” Jelasnya.
Komplotan Pencurian dengan pemberatan (Curat) ini, Kasi Humas menceritakan kronologi pencurian, pada sekitar 10 Januari lalu, komplotan ini menyelinap masuk kos-kosan korban saat terlelap tidur.
Ketiganya berhasil menggondol perhiasan emas seberat 3,5 gram, yang tunai Rp 10 juta dan dua unit handphone, milik pasangan suami isteri yang menjadi korban pencurian ini.ucap AKP Jufrin.
“Saat ini RA dan seorang penadah, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.
( Kordinator Liputan NTB )