Apresiasi kepada Wajib Pajak Jasa Raharja Sulsel Kolaborasi dengan Pizza Hut
SAKSI HUKUM INDONESIA.COM
MAKASSAR, – Bersama dengan tim pembina Samsat kabupaten Gowa, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan (Sulsel) menggandeng Merchant untuk dapat memberikan benefit kepada wajib pajak sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat dalam pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di wilayah Kabupaten Gowa dan sekitarnya. Memberikan apresiasi kepada para wajib pajak melalui Merchant adalah salah satu upaya untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan.
Andi Agung Muliawansah, penanggung jawab Gowa bersama Kasie Pelayanan UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Nurria Harahap serta Regident Satlantas Polres Gowa, Brigpol Andi Irna melaksanakan penandatanganan perjajian kerja sama pemberian apreasiasi kepada Wajib Pajak dengan Manager Pizza Hut Pallangga, Nur Wardiansyah pada Hari Rabu, 9 Agustus 2023.
Pihak Pizza Hut menyambut baik atas rencana kerja sama tersebut, semoga niat baik tersebut dapat berdampak positif, khususnya dalam meningkatkan collection rate dan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Pemberian Merchant tersebut diberikan bagi pemilik kendaraan yang membayar PKB dan SWDKLLJ tepat waktu, sehingga memberikan daya tarik untuk Wajib Pajak dalam melakukan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ tepat waktu.
M. Iqbal selaku Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, mengatakan Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat serta akan mengoptimalkan kerja sama dengan berbagai merchant sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang taat dalam melaksanakan kewajibannya.
(Humas Jasa Raharja Sulsel/Rawal BM)