Peduli Dengan Masyarakat, DPD LSM KASTA NTB Kunjungi KAPUS Jerowaru

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll LOMBOK TIMUR NTB – Dalam rangka silaturahmi DPD Kasta NTB bersama Kepala puskesmas Jerowaru ( KAPUS ), Sekaligus konsultasi terkait keluhan masyarakat terkait BPJS, Jum’at (18/08/2023).

Pada acra kunjungan silaturahim DPD LSM KASTA NTB Yang Dipimpin langsung oleh Ketua DPD LSM KASTA NTB RISDIANA, SH., MH.
Dan didampingi beberapa Anggotanya
tersebut di sambut baik oleh pihak puskesmas dan acara di awali dengan perkenalan pengurus LSM KASTA NTB.

” Dalam pembahasan pokok tujuan silaturahim tersebut Mashuri selaku KTU puskesmas Desa Jerowaru menjelaskan “Pasien yang boleh dirujuk adalah pasiennya yang meminta diri Untuk di rujuk, selama pasien masih bisa di rawat di puskesmas pasti akan di rawat di puskesmas” ungkapnya.

“Namun terkadang banyaknya masyarakat yang selalu ngotot Utuk minta di rujuk ke rmh sakit” sambungnya.

“Dalam aturan BPJS itu udh jelasnya, Mana yang harus di rujuk dan mana yg tidak bisa di rujuk”. Pungkasnya

“Kepala puskesmas ( Kapus ) Munawir Menjelaskan kalau terkait resep obat yang diberikan ke pasien Namun pasien lebih banyak memilih di luar dari pada ikut Resep yang di berikan oleh pihak puskesmas, sedangkan semua sudah di tanggung BPJS.

Munawir haris selaku kepala puskesmas jerowaru berharap kerja sama yang baik antara pihak lembaga- lembaga sosial kontrol dengan pihak puskesmas untuk mengedukasikan ke masyarakat tentang pelayanan puskesmas demi mempermudah pelayanan di puskesmas jerowaru. Tutupnya. ( KORDINATOR LIPUTAN NTB )

BACA JUGA:  Gelar Media Gathering, Jasa Raharja Sampaikan Sejumlah Fokus Utama Tahun 2023

Mungkin Anda juga menyukai