Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat, Hari Libur bukan Penghalang bagi Jasa Raharja
SAKSI HUKUM INDONESIA. COM
PAREPARE, – Korban kecelakaan atas nama Suda Almumtazah yang sedang mengendarai sepeda motor bertabrakan oleh sepeda motor lainnya. Kecelakaan maut terjadi di Jalan Sengkang-Kanyuara, Kota Parepare pada 2 September 2023. Akibat tabrakan tersebut, korban menghembuskan nafas terakhirnya di RS Nene Mallomo.
Petugas Jasa Raharja perwakilan Parepare Nofrizal Damai Pratama yang mendapatkan informasi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan informasi kediaman ahli waris korban, bergerak cepat mendatangi rumah keluarga korban Suda Almumtazah di Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare pada 03 September 2023.
Kejadian yang menimpa korban menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban yang sampai saat ini masih tidak menyangka Suda Almumtazah telah meninggal dunia.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat, ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban yaitu Orang Tua korban atas nama Amiruddin.
Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Almaida Djumed, mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare menyampaikan bahwa santunan Meninggal Dunia korban lakalantas tersebut dapat terselenggara berkat adanya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dimana terdapat SWDKLLJ PT Jasa Raharja.
“Mari seluruh masyarakat, lunasi Pajak Kendaraan Bermotor ‘ta karena besar manfaatnya untuk menolong korban lakalantas,” ujar Almaida.
Tidak lupa Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.
(Humas Jasa Raharja Sulsel/Rawal BM)